Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jul 2026 16:21 WITA ·

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin


 Anggota Koalisi Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara usai audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Anggota Koalisi Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara usai audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 2 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, KAH Sultra mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan memeriksa seorang oknum PT Carsurin Tbk berinisial R.

Koordinator KAH Sultra, Sarman, mengatakan oknum berinisial R diduga mengetahui proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT Carsurin atas nama PT AMIN pada tahun 2023. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran yang bersangkutan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa oknum PT Carsurin berinisial R serta pihak-pihak yang menerbitkan LHV. Jika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kami meminta penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Sarman.

Menurut Sarman, LHV merupakan salah satu dokumen administrasi yang menjadi persyaratan dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.

Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, Sarman juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.

“Artinya, orang yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KAH Sultra juga memperlihatkan salinan dokumen LHV yang disebut diterbitkan oleh PT Carsurin dengan nomor yang sebagian disamarkan. Dokumen tersebut, menurut mereka, memuat data penjualan ore nikel oleh PT AMIN melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Sarman mengatakan dokumen tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ore nikel yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan Kejati Sultra.

“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Carsurin Tbk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. (red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim