Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jul 2026 13:07 WITA ·

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya


 Sejumlah rokok merek Humer tanpa pita cukai diduga marak beredar di Kota Baubau. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah rokok merek Humer tanpa pita cukai diduga marak beredar di Kota Baubau. Foto: Istimewa

BAUBAU – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga masih marak. Salah satu merek yang disebut-sebut beredar di pasaran adalah rokok “Humer” yang diduga dipasarkan tanpa pita cukai resmi.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Dalam informasi yang dihimpun, nama seorang pria berinisial H. Basri disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, H. Basri diduga berperan sebagai penerima pasokan rokok ilegal sebelum kemudian menyalurkannya ke sejumlah kios dan toko.

Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa proses distribusi dilakukan secara tertutup untuk menghindari pengawasan aparat. Pembongkaran barang disebut tidak lagi dilakukan di gudang atau rumah, melainkan di lokasi-lokasi yang sepi pada malam hari.

“Pengawasan sekarang lebih ketat, sehingga mereka bergerak lebih hati-hati. Pembongkaran dilakukan malam hari dan transaksi tidak lagi di gudang atau rumah, tetapi di pinggir jalan yang sepi,” ujar sumber tersebut, Jumat, 3 Juli 2026.

Hingga kini, belum terlihat adanya penindakan yang signifikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini merupakan dugaan kejahatan ekonomi yang harus ditangani secara serius. Jika rokok ilegal bisa beredar bebas, tentu masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat,” kata Ikhram.

Ia juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang diduga menjadi aktor dalam jaringan distribusi rokok ilegal, maka harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru agar segera melakukan penyelidikan, mengungkap jaringan distribusi, dan menindak para pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Selain itu, Ikhram mendorong Polda Sultra bersama Bea Cukai melakukan operasi gabungan secara intensif guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Baubau.

Menurutnya, secara nasional pemerintah terus melakukan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai operasi penindakan. Namun, jika dugaan peredaran rokok ilegal di Baubau benar terjadi, maka diperlukan langkah yang lebih konkret agar tidak terus merugikan negara.

“Jangan sampai Baubau menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai harus bertindak tegas karena praktik ini berpotensi merugikan penerimaan negara,” katanya.

Ikhram juga menyebut para pelaku diduga semakin beragam karena produsen rokok ilegal dinilai semakin mempermudah akses distribusi kepada siapa saja yang bersedia memasarkannya. Selain itu, variasi merek rokok ilegal yang beredar juga disebut semakin banyak.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Polisi dan Bea Cukai harus lebih berani mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal karena ini menyangkut kerugian negara,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi berimbang. (red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Trending di Hukrim