Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Okt 2025 01:55 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif


 Ilustrasi bantaun UMKM fiktif. sumber: matamaduranews.com Perbesar

Ilustrasi bantaun UMKM fiktif. sumber: matamaduranews.com

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut dan menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk membantu penegak hukum mengungkap modus dan pelaku tindak pidana korupsi oleh eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya dijanjikan bantuan tetapi akhirnya nihil. Bantuan tersebut diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Hendro.

Kronologi Kasus

Pihak Kantor Perwakilan BI Sultra mendata pelaku UMKM di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, para pelaku UMKM diminta untuk membuat proposal pengajuan bantuan usaha kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra.

Pihak Kantor Perwakilan BI Sultra kemudian melakukan survei di tempat usaha UMKM atau calon penerima bantuan dan meminta mereka melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pelaku UMKM diarahkan untuk membuat Surat Pernyataan dan menandatangani kuitansi pencairan tanpa menerima dana bantuan.

“Ini jelas sekali niat jahatnya (mens rea), karena sejatinya kita menandatangani kuitansi setelah dana diterima, namun motif dari Kantor Perwakilan BI Sultra sangat jelas menyuruh pelaku UMKM atau penerima untuk tanda tangan kuitansi lebih dulu, sementara uangnya belum diterima,” kata Hendro.

Dampak terhadap Pelaku UMKM

Akibat perbuatan Kantor Perwakilan BI Sultra, para pelaku UMKM bukannya mendapat keuntungan tetapi justru mendapat kerugian baik materiil maupun immateriil. Mereka harus membayar biaya print setiap perbaikan, mengeluarkan ongkos perjalanan selama pengurusan berkas, dan waktu mereka terbuang sia-sia.

Ampuh Sultra berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut kasus dugaan penggelapan atau tindak pidana korupsi bantuan UMKM fiktif tahun 2022.

“Berdasarkan kajian kami, kami menduga bahwa dana bantuan untuk UMKM itu telah dicairkan, namun dananya tidak sampai kepada pihak yang berhak menerima yakni kepada para pelaku UMKM,” tutup Hendro.(sri)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan

18 Februari 2026 - 15:52 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim