Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 11 Sep 2025 22:02 WITA ·

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai


 Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan update terkini terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014. Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan menimbulkan keharusan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum dengan transparan dan akuntabel.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, namun satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut.

“Audit internal yang dilakukan sebelumnya menghasilkan dua rekomendasi penting, yaitu penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra dan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya.

Sanksi telah diberikan kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus, demosi jabatan selama 3 tahun, dan pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, DPO tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Ditreskrimum, namun belum memenuhi panggilan karena alasan transportasi laut. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan, dan Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Polda Sultra berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Trending di Hukrim