KENDARI – Puluhan massa dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD Sultra) Bersatu berdemo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin, 22 Desember 2025, menuntut penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).
Kordinator Aksi, Aldi Lamoito, menyebut fakta persidangan mengungkap keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, Eks Komisaris PT BPS H.Tasman, dan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky. Mereka diduga terima uang dari penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bodong PT Amin.
“Penggunaan dokumen itu untuk jual beli ore nikel ilegal. Mereka diduga terima imbalan 5 dolar AS per metrik ton, totalnya puluhan miliar,” kata Aldi.
Aldi menjelaskan, keterangan terdakwa Dirut PT Amin, Mohamad Machrusy, di sidang menyebutkan Husmaluddin (Wakil Bupati Kolaka) saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, diduga menggunakan dokumen PT Amin. H Tasman, ayah Husmaluddin, disebut sebagai komisaris PT BPS yang turut terlibat.
Sementara itu, Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, disebut memberikan kesaksian palsu di sidang. Machrusy membantah pernah jual beli nikel dengan PT Huady, hanya jual dokumen RKAB.
Andri Togala, salah satu korlap aksi KASAD Sultra Bersatu, meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa ketiganya.
“Mereka diduga bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal, tapi juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB bodong PT.Amin,” tegasnya.
KASAD Sultra juga mendesak penyidik Kejati Sultra menetapkan H Tasman, Husmaluddin, dan Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru. Kasus ini telah tetapkan 9 tersangka, 7 sudah disidang, dengan kerugian negara Rp 233 miliar.
Demo ini merupakan bentuk protes KASAD Sultra terhadap lambannya proses hukum kasus korupsi tambang ilegal di Kolut.
“Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Aldi.(red)














