Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 15:16 WITA ·

Kapolres Konut: Anggota yang Menganiaya Perempuan Terancam PTDH


 AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personelnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan AR (25) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.

“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif terhadap setiap informasi perkembangan kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam sanksi Pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolres.(red)

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim