Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 26 Agu 2025 15:16 WITA ·

Kapolres Konut: Anggota yang Menganiaya Perempuan Terancam PTDH


 AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personelnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan AR (25) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.

“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif terhadap setiap informasi perkembangan kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam sanksi Pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolres.(red)

Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tinggalkan Kap Bodi, Remaja Diduga Pencuri Motor Petani di Konawe Ditangkap

14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

63 Siswa di Konawe Selatan Diduga Keracunan MBG, Puskesmas Angata Penuh

14 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Trending di Hukrim