Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mar 2025 01:11 WITA ·

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB


 Lokasi aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sultra menyoroti aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara.

Melalui Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB.

“Kami menduga bahwa jalan hauling yang digunakan tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sultra,” katanya.

Asrul juga menduga bahwa aktivitas pertambangan, sarana, dan prasarana masuk ke dalam kawasan hutan.

“PPKH telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH,” tambahnya.

Selain itu, Asrul juga menduga bahwa IUP PT SSB telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha Pertambangan dengan pola ‘hostile take over’ secara menyuluh,” ujarnya.

Kapitan Sultra juga menduga bahwa pembangunan jeti tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis dan kajian lingkungan.

“Olehnya itu, diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat administrasi,” bebernya.

Asrul juga membeberkan bahwa feasibility study (FS) dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

“Dari kasus hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Kapitan Sultra meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi RKAB PT SSB dan meminta Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim