Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Apr 2026 16:06 WITA ·

Demo Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Burhanuddin sebagai Tersangka


 Belasan massa Jangkar Sultra saat berdemonstrasi di Kantor Kejati Sultra. Foto: penafaktual.com Perbesar

Belasan massa Jangkar Sultra saat berdemonstrasi di Kantor Kejati Sultra. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Belasan massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 30 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang bersumber dari anggaran tahun 2021.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa berinisial R dan TUS. Keduanya masing-masing dihukum tiga tahun penjara.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, meminta penyidik Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Malik saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra.

Menurut Malik, Burhanuddin memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek Jembatan Cirauci II sehingga harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Ia menjelaskan, posisi Burhanuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadikannya aktor kunci yang memegang kendali penuh atas seluruh proses pengadaan.

“Mulai dari penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, pengendalian pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan lainnya,” jelasnya.

Pantauan penafaktual.com, sekitar pukul 14.30 Wita massa tampak berorasi di depan Kantor Kejati Sultra. Sekitar pukul 14.50 Wita, mereka ditemui Jaksa Fungsional Kejati Sultra, Eki Muhammad Hasim.

Di hadapan para demonstran, Eki mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II tersebut.

Ia menyarankan massa untuk kembali datang pada Senin (4/5/2026) guna bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara.

“Kalau saya, sebaiknya datang Senin saja untuk bertemu dengan penyidiknya,” kata Eki. (lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

John Gerki Morin Laporkan Bupati Tanggamus atas Dugaan Penipuan

14 Juni 2026 - 16:49 WITA

Korban Pencurian di Kendari Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti, Ini Syaratnya!

13 Juni 2026 - 15:05 WITA

127 Tabung LPG Subsidi Disita di Kendari, Dua Pelaku Diduga Raup Untung dari Penjualan Ilegal

12 Juni 2026 - 19:26 WITA

Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

12 Juni 2026 - 17:26 WITA

Dibacok hingga Buta, Azmar Justru Jadi Tersangka di Polres Baubau: Keluarga Minta Keadilan

12 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dua Pemuda di Kendari Gasak Ban Dump Truk Rp192 Juta, Hasil Curian Dipakai Judol hingga Prostitusi

12 Juni 2026 - 15:50 WITA

Trending di Hukrim