Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Apr 2026 18:26 WITA ·

Kasus Pelabrakan Viral di Kendari Masuk Tahap Penyidikan, Korban Minta Terlapor Jadi Tersangka


 Kasus pelabrakan yang sempat viral di Kota Kendari naik ke tahap penyidikan Polrek Poasia. Foto: Istimewa Perbesar

Kasus pelabrakan yang sempat viral di Kota Kendari naik ke tahap penyidikan Polrek Poasia. Foto: Istimewa

KENDARI – Kasus pelabrakan yang videonya sempat viral di media sosial di Kota Kendari kini resmi masuk tahap penyidikan di Polsek Poasia. Korban meminta agar terlapor berinisial MM segera ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial ITT (24) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Poasia atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan MM terhadap dirinya.

Insiden itu terjadi di depan outlet Mie Gacoan, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Eka Subaktiar, mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah penyidikan, besok penyidik akan memanggil MM untuk diperiksa,” ujar Eka, Kamis, 30 April 2026.

Menurutnya, korban berharap peningkatan status perkara ini segera diikuti dengan penetapan tersangka terhadap MM.

“Dengan diterbitkannya SP2HP dari tahap penyelidikan ke penyidikan, semoga segera ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

“Iya, sudah ditingkatkan ke tahap sidik,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kasus ini bermula ketika MM memergoki suaminya, IS, sedang berjalan bersama ITT. MM yang diduga emosi kemudian melabrak korban di lokasi kejadian.

Meski demikian, Eka menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan khusus dengan IS. Ia menyebut ITT justru merasa ditipu karena IS mengaku belum berkeluarga.

“ITT mempertanyakan apakah saudara IS telah beristri atau memiliki pacar. Namun, saudara IS mengatakan belum berkeluarga dan tidak memiliki pacar,” kata Eka.

Ia menjelaskan, perkenalan ITT dan IS bermula pada 14 Desember 2025 melalui pesan langsung (DM) di aplikasi TikTok. Enam hari kemudian, IS meminta nomor WhatsApp korban.

Pada 20 Desember 2025, keduanya bertemu setelah IS mengajak ITT jalan-jalan. Namun, menurut kuasa hukum korban, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali.

“Yang perlu kami tegaskan, saudari ITT dan saudara IS bertemu hanya satu kali pada 20 Desember 2025, dan pada malam itu juga saudari M datang melabrak,” jelasnya.

Eka juga membantah tudingan yang menyebut kliennya sebagai perebut laki orang (pelakor).

Akibat video pelabrakan yang viral di media sosial, korban disebut mengalami trauma psikologis.

“Kondisi psikologis klien kami betul-betul terganggu, bahkan untuk keluar rumah pun merasa sulit dan malu,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim