KENDARI – Kasus pelabrakan yang videonya sempat viral di media sosial di Kota Kendari kini resmi masuk tahap penyidikan di Polsek Poasia. Korban meminta agar terlapor berinisial MM segera ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial ITT (24) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Poasia atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan MM terhadap dirinya.
Insiden itu terjadi di depan outlet Mie Gacoan, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Eka Subaktiar, mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah penyidikan, besok penyidik akan memanggil MM untuk diperiksa,” ujar Eka, Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, korban berharap peningkatan status perkara ini segera diikuti dengan penetapan tersangka terhadap MM.
“Dengan diterbitkannya SP2HP dari tahap penyelidikan ke penyidikan, semoga segera ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Iya, sudah ditingkatkan ke tahap sidik,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus ini bermula ketika MM memergoki suaminya, IS, sedang berjalan bersama ITT. MM yang diduga emosi kemudian melabrak korban di lokasi kejadian.
Meski demikian, Eka menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan khusus dengan IS. Ia menyebut ITT justru merasa ditipu karena IS mengaku belum berkeluarga.
“ITT mempertanyakan apakah saudara IS telah beristri atau memiliki pacar. Namun, saudara IS mengatakan belum berkeluarga dan tidak memiliki pacar,” kata Eka.
Ia menjelaskan, perkenalan ITT dan IS bermula pada 14 Desember 2025 melalui pesan langsung (DM) di aplikasi TikTok. Enam hari kemudian, IS meminta nomor WhatsApp korban.
Pada 20 Desember 2025, keduanya bertemu setelah IS mengajak ITT jalan-jalan. Namun, menurut kuasa hukum korban, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali.
“Yang perlu kami tegaskan, saudari ITT dan saudara IS bertemu hanya satu kali pada 20 Desember 2025, dan pada malam itu juga saudari M datang melabrak,” jelasnya.
Eka juga membantah tudingan yang menyebut kliennya sebagai perebut laki orang (pelakor).
Akibat video pelabrakan yang viral di media sosial, korban disebut mengalami trauma psikologis.
“Kondisi psikologis klien kami betul-betul terganggu, bahkan untuk keluar rumah pun merasa sulit dan malu,” pungkasnya. (lin)
















