KONAWE UTARA – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Utara disebut menjadi salah satu instansi dengan temuan terbesar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Praktik korupsi di sektor pemerintahan dinilai masih menjadi persoalan serius yang belum mampu diberantas secara maksimal, meski berbagai lembaga telah dibentuk untuk mencegah dan menindak pelaku korupsi.
Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan BPK Sulawesi Tenggara pada 22 Mei 2025 dengan Nomor: 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025, terdapat sejumlah temuan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan permasalahan pada sejumlah item proyek di Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami tekanan dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Di tengah kondisi perekonomian yang menurun, kebijakan efisiensi yang ketat, hingga defisit keuangan negara saat ini, masih saja ada pihak yang berani mempermainkan anggaran yang sangat terbatas,” ujar Hendro kepada media ini, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, dugaan korupsi di Dinas PUPR berpotensi menghambat keberlangsungan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe Utara.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan BPK, Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara diwajibkan untuk mengembalikan atau menyetorkan kembali dana sebesar Rp6,5 miliar ke kas daerah paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterbitkan.
“Pertanyaannya, apakah dana yang diduga dikorupsi tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah? Dan bagaimana upaya aparat penegak hukum menyikapi kasus ini? Sebab, dalam hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Artinya, uang yang dikorupsi wajib dikembalikan dan proses hukumnya tetap harus berjalan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera turun ke Konawe Utara guna melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024.
“Dalam kasus seperti ini, eksistensi kejaksaan harus terlihat. Apalagi sebelumnya kami sudah menyampaikan informasi sejak beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Konut, tetapi hingga kini belum terlihat adanya pergerakan dari Kejari Konawe,” katanya.
Hendro juga menyampaikan rencana pihaknya untuk mendatangi Kantor Kejari Konawe sebagai bentuk protes terhadap kinerja institusi tersebut yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti informasi dugaan korupsi.
“Harusnya Kejari Konawe benar-benar menjalankan motto Ampuh Sultra: dengar, telisik, sikat. Kalau sudah ada informasi, tinggal dikembangkan dengan berkoordinasi dengan BPK. Jangan sampai kami yang harus mengajari caranya,” tutup Hendro dengan nada kecewa.
















