KENDARI – Seorang janda penjual nasi kuning diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit. Kasus itu diungkap Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Andre Darmawan di Kendari, Selasa, 29 April 2026.
Andri mengatakan, identitas korban dipinjam seorang oknum untuk mengajukan pembiayaan. Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga korban justru ditagih pihak pembiayaan.
Dilaporkan Polisi, Nama Baik Tercemar
Akibat pinjaman macet itu, korban juga dilaporkan ke polisi dan mengalami kerugian secara moral.
“Korban kini menghadapi tekanan karena namanya tercatat dalam masalah kredit tersebut,” ujar Andri.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Andri menyebut oknum peminjam identitas merupakan seorang istri anggota Polri atau bhayangkari yang tidak bertanggung jawab.
“Seorang ibu bhayangkari yang tidak bertanggung jawab, akhirnya si ibu ditagih pembiayaan, dilapor polisi dan namanya rusak. Semoga kami bisa membantu menghadirkan keadilan bagi mereka,” tulis Andre.
LBH Soroti Lemahnya Perlindungan
Andre menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam sistem pembiayaan.
LBH HAMI Sultra menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang.
Andri juga meminta lembaga pembiayaan lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi data nasabah.
“Ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat kecil,” kata Andri.(red)
















