Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Apr 2026 15:48 WITA ·

Dinilai Tak Adil Tangani Korupsi Jembatan, Enam Jaksa Sultra Dilaporkan ke Jamwas


 Masyarakat Butur Menggugat melaporkan enam jaksa Kejati Sultra ke Jamwas Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa
Perbesar

Masyarakat Butur Menggugat melaporkan enam jaksa Kejati Sultra ke Jamwas Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

JAKARTA – Kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026.

Laporan itu menyangkut dugaan pelanggaran profesionalitas jaksa dalam penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai terdapat indikasi ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka. Menurut dia, hanya pihak swasta yang dijerat hukum, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses.

“MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam dakwaan disebut adanya keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Zaiddin.

Ia menilai keputusan jaksa tersebut berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas. Zaiddin menegaskan, jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan mendasarkan setiap langkah pada analisis hukum yang utuh.

Sebelum melapor ke Jamwas, MBG telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

Perkara yang disoal MBG berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang mangkrak. Dalam kasus itu, pengadilan telah memvonis dua terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, publik mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum tersentuh proses hukum.

MBG berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim