Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2026 17:35 WITA ·

Kalah Banding di PT, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukkan Kasasi ke MA


 Kuasa hukum Guru Mansur, Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kuasa hukum Guru Mansur, Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Upaya banding terpidana Guru Mansur atas kasus pelecehan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada pembacaan putusan, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, memutuskan menolak dari upaya banding terpidana, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Baru saja, putusan banding dibacakan hari ini. Jadi putusan banding hari ini, menguatkan putusan PN Kendari, yang menyatakan pak Mansur bersalah,” kata Andri.

Kendati sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, namun lanjut Andri, dari tiga majelis hakim, satu orang hakim menyatakan disensenting opinion atau berpendapat pendapat dari hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara.

Pendapat berbeda yang dikemukakan salah satu hakim bahwa, terpidana Guru Mansur tidak bersalah sebagaimana putusan PN Kendari.

“Tapi dalam putusan banding kali ini, satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim menyatakan disensenting opinion atau menyatakan pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan, sementara dua hakim menyatakan bersalah, dan pak Mansur harus di hukum,” jelas Ketua LBH HAMI Sultra ini.

Dengan ditolaknya banding yang diajukan terpidana, maka Andri Darmawan akan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Kita akan ajukkan kasasi,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim