Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2026 17:35 WITA ·

Kalah Banding di PT, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukkan Kasasi ke MA


 Kuasa hukum Guru Mansur, Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kuasa hukum Guru Mansur, Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Upaya banding terpidana Guru Mansur atas kasus pelecehan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada pembacaan putusan, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, memutuskan menolak dari upaya banding terpidana, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Baru saja, putusan banding dibacakan hari ini. Jadi putusan banding hari ini, menguatkan putusan PN Kendari, yang menyatakan pak Mansur bersalah,” kata Andri.

Kendati sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, namun lanjut Andri, dari tiga majelis hakim, satu orang hakim menyatakan disensenting opinion atau berpendapat pendapat dari hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara.

Pendapat berbeda yang dikemukakan salah satu hakim bahwa, terpidana Guru Mansur tidak bersalah sebagaimana putusan PN Kendari.

“Tapi dalam putusan banding kali ini, satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim menyatakan disensenting opinion atau menyatakan pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan, sementara dua hakim menyatakan bersalah, dan pak Mansur harus di hukum,” jelas Ketua LBH HAMI Sultra ini.

Dengan ditolaknya banding yang diajukan terpidana, maka Andri Darmawan akan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Kita akan ajukkan kasasi,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Trending di Hukrim