Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 25 Feb 2025 17:40 WITA ·

Kadis Kesehatan Butur Dilaporkan ke Polda Sultra, Begini Masalahnya!


 Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buton Utara (Butur) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini dilayangkan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Amara Sultra melaporkan Kadiskes Butur terkait dugaan penyerobotan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

Dugaan ini muncul setelah pembangunan Puskesmas di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dan verifikasi lahan, seperti yang diungkapkan oleh Dinas Pertanian Butur di media online.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menegaskan pelaporan ini sebagai komitmen dari Amara Sultra untuk mengawal menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini komitmen kami untuk menjaga setiap subjek hukum agar bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Amara Sultra menilai pembangunan Puskesmas tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan LP2B. Pasal 44 ayat (1) UU tersebut secara tegas melindungi lahan LP2B dan melarang alih fungsi. Malik menambahkan,

“Tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut kecuali yang telah diatur dalam perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Amara Sultra menyoroti potensi sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, bahkan ditambah 1/3 untuk pejabat pemerintah, mengindikasikan keseriusan pelanggaran ini.

Amara Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan Butur dan pihak-pihak terkait. “Dikhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk,” pungkas Malik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan Butur, Dr. Izanuddin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.(red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Polsek Poleang Barat Ungkap Kasus Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap

20 April 2025 - 14:43 WITA

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra

19 April 2025 - 20:23 WITA

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu

19 April 2025 - 19:34 WITA

Trending di Hukrim