MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (25/8/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang dan barang bukti sabu seberat 11,84 gram bruto.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Katobu.
Amankan 2 Orang di Jalan Dewi Sartika
Sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial J alias N (48) dan I (46) di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu. Barang itu disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto 9,28 gram.
Kembangkan ke Jalan Paelangkuta, 3 Orang Lain Ditangkap
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari SFB alias P (48). Tim kemudian menggerebek kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Katobu.
Di lokasi itu, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan dan warga. Petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 11,84 gram bruto.
Barang Bukti Lain Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lain.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dan pengembangan.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres.
Proses Hukum dan Imbauan
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna. Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji laboratoris.
Penyidik juga masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para terduga akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang sesuai hasil penyidikan.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(red)
















