Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2026 16:03 WITA ·

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna


 Lima pengedar sabu di Katobu diciduk Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pengedar sabu di Katobu diciduk Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (25/8/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang dan barang bukti sabu seberat 11,84 gram bruto.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Katobu.

Amankan 2 Orang di Jalan Dewi Sartika
Sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial J alias N (48) dan I (46) di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu. Barang itu disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto 9,28 gram.

Kembangkan ke Jalan Paelangkuta, 3 Orang Lain Ditangkap
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari SFB alias P (48). Tim kemudian menggerebek kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Katobu.

Di lokasi itu, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan dan warga. Petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 11,84 gram bruto.

Barang Bukti Lain Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lain.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dan pengembangan.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres.

Proses Hukum dan Imbauan
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna. Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji laboratoris.

Penyidik juga masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para terduga akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang sesuai hasil penyidikan.

Polres Muna mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Bawa Badik Tengah Malam, Remaja 18 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

25 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Gagal Bawa Kabur Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Muna Diringkus Warga

25 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Rusman Emba di Persidangan: Tuduhan Terima Rp1 Miliar dari Kepala UKPBJ Tidak Benar!

25 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara

24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Trending di Hukrim