Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Agu 2026 16:11 WITA ·

Bawa Badik Tengah Malam, Remaja 18 Tahun di Kendari Diamankan Polisi


 Remaja pria indial MH (18) ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Kendari setelah kedapatan bawa sajam jenis badik. Foto: Istimewa Perbesar

Remaja pria indial MH (18) ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Kendari setelah kedapatan bawa sajam jenis badik. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang remaja berinisial MH, 18 tahun, ditangkap Tim Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah. Penangkapan terjadi di sekitar Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.

Karu 2 Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, mengatakan penangkapan bermula saat personel melaksanakan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melintas di depan Kampus Universitas Mandala Waluya, petugas mendapati empat orang remaja berdiri di tengah jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Saat kami mendekati remaja tersebut dan mempertanyakan aktivitasnya di tengah jalan, tiba-tiba keempat remaja tersebut langsung melarikan diri,” ujar Aiptu Amrullah dalam keterangannya yang diterima, Selasa, 25 Agustus 2026.

Mencurigai adanya barang yang dibawa, petugas kemudian melakukan pengejaran. Pengejaran berlanjut hingga ke Lorong Napabale. Dalam perjalanan, MH disebut mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan membuangnya ke semak-semak di halaman belakang rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan dan menemukan sajam miliknya yang telah dibuang di semak-semak di halaman belakang rumah masyarakat,” jelasnya.

Setelah diamankan, MH bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik beserta sarung berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, MH mengakui badik tersebut merupakan miliknya. Ia berdalih membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.

“Dari hasil interogasi bahwa benar sajam tersebut yang dibuang adalah miliknya dan pelaku berdalih bahwa sajam tersebut dibawa olehnya untuk berjaga-jaga mengamankan diri,” pungkas Aiptu Amrullah.(lin)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Gagal Bawa Kabur Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Muna Diringkus Warga

25 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Rusman Emba di Persidangan: Tuduhan Terima Rp1 Miliar dari Kepala UKPBJ Tidak Benar!

25 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Trending di Hukrim