Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2026 15:45 WITA ·

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan


 La Ami, Anggota DPRD Kendari saat hendak dibawa ke Rutan Kelas  IIA Kendari usai dilakukan eksekusi oleh Kejari Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ami, Anggota DPRD Kendari saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari usai dilakukan eksekusi oleh Kejari Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggunaan ijazah palsu berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terpidana La Ami dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima secara resmi petikan putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Kendari, Azi Tyawhardana (tengah) saat diwawancara, Rabu (26/8/2026). Foto: Penafaktual.com

“Kami sudah menerima secara resmi putusan dari Mahkamah Agung terkait terdakwa atas nama La Ami dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Kami sudah melaksanakan eksekusi,” kata Azi saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu siang.

Dalam putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu.

“Sesuai bunyi putusan, La Ami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” jelas Azi.

Azi mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada La Ami. Namun, pada panggilan tersebut, La Ami tidak hadir.

Kejari Kendari kemudian melayangkan panggilan kedua. La Ami memenuhi panggilan tersebut hingga proses eksekusi terhadap dirinya dilakukan.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” ujar Azi.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, La Ami kini menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan PN Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.

Majelis hakim PN Kendari menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh La Ami melalui kuasa hukumnya. Namun, MA dalam Putusan Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA. (lin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Bawa Badik Tengah Malam, Remaja 18 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

25 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Gagal Bawa Kabur Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Muna Diringkus Warga

25 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Rusman Emba di Persidangan: Tuduhan Terima Rp1 Miliar dari Kepala UKPBJ Tidak Benar!

25 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara

24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Trending di Hukrim