MUNA – Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AR (35), diamankan warga di simpangan Jalan Rambutan–Lorpek, Kabupaten Muna, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 Wita. Tim URC Bharakati Polres Muna langsung merespons laporan tersebut dan melakukan evakuasi.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh Jufri dalam keterangannya.
AR diketahui merupakan wiraswasta dan beralamat di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku ditemukan dalam kondisi terbaring di atas aspal dengan tangan dan kaki terikat. Pada bagian wajah dan mulut, yang bersangkutan mengalami luka-luka yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh massa.
Melihat kondisi tersebut, Tim URC Bharakati Polres Muna berkoordinasi dengan Piket Pamapta Polres Muna untuk mengevakuasi terduga pelaku ke RSUD Kabupaten Muna guna mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapat perawatan dari dokter, kondisi AR dilaporkan semakin membaik.
Berdasarkan informasi kepolisian, AR diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih milik seorang perempuan berinisial DLR. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Saat ini, sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil pencurian telah diamankan oleh personel Polres Muna. Barang bukti tersebut berada di Satreskrim Polres Muna untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(red)
















