Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mar 2025 13:10 WITA ·

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung


 Senjata tajam jenis parang yang digunakan LMF melakukan penganiayaan terhadap Jeto. Foto: Istimewa
Perbesar

Senjata tajam jenis parang yang digunakan LMF melakukan penganiayaan terhadap Jeto. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan luka pada korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Amos Kelurahan Butungbutung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Rabu, 19 Maret 2025 malam.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah LMF yang diduga melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena dalam keadaan mabok atau dalam pengaruh minuman keras (alkohol),” jelas Ipda Baharuddin, Kamis, 20 Maret 2025.

Korban, Jeto, mengalami luka robek pada bagian tangan kiri dengan 4 jahitan.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sedang bertengkar dengan pacarnya”, kata Ipda Baharuddin.

Terkait kejadian ini, Polres Muna telah melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk membuat Laporan Polisi, Tanda Bukti melapor, VER terhadap korban, interogasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban, serta mengamankan pelaku dan barang Bukti.

Ipda Baharuddin menambahkan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wita Polres Muna menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Amos, Kelurahan Butung butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Tim Penindakan Polres Muna langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan di seputaran kos-kosan Lumayan.

Tim Penindakan Polres Muna menemukan satu buah parang yang diduga milik pelaku. Pelaku kemudian ditemukan sedang tidur di rumah neneknya dan langsung diamankan di Polres Muna.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 586 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim