Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mar 2025 13:10 WITA ·

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung


 Senjata tajam jenis parang yang digunakan LMF melakukan penganiayaan terhadap Jeto. Foto: Istimewa
Perbesar

Senjata tajam jenis parang yang digunakan LMF melakukan penganiayaan terhadap Jeto. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan luka pada korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Amos Kelurahan Butungbutung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Rabu, 19 Maret 2025 malam.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah LMF yang diduga melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena dalam keadaan mabok atau dalam pengaruh minuman keras (alkohol),” jelas Ipda Baharuddin, Kamis, 20 Maret 2025.

Korban, Jeto, mengalami luka robek pada bagian tangan kiri dengan 4 jahitan.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sedang bertengkar dengan pacarnya”, kata Ipda Baharuddin.

Terkait kejadian ini, Polres Muna telah melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk membuat Laporan Polisi, Tanda Bukti melapor, VER terhadap korban, interogasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban, serta mengamankan pelaku dan barang Bukti.

Ipda Baharuddin menambahkan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wita Polres Muna menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Amos, Kelurahan Butung butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Tim Penindakan Polres Muna langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan di seputaran kos-kosan Lumayan.

Tim Penindakan Polres Muna menemukan satu buah parang yang diduga milik pelaku. Pelaku kemudian ditemukan sedang tidur di rumah neneknya dan langsung diamankan di Polres Muna.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 600 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim