Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mei 2025 13:05 WITA ·

Gaji Dibagi Tiga: La Ode Gomberto Jalani Asimilasi Sambil Kerja di Perusahaan Keluarga


 Ilustrasi pekerjaan penghmparan aspal Perbesar

Ilustrasi pekerjaan penghmparan aspal

PENAFAKTUAL.COM – La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, kini menjalani program asimilasi.

Namun bukan sekadar bebas bersyarat biasa, Gomberto kini bekerja di perusahaan yang dulunya ia miliki sendiri yakni PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang kini beralih kepemilikan ke keponakannya, Dwi Bayu.

Skema ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya potensi penyiasatan program pemasyarakatan untuk keuntungan pribadi dan keluarga.

Diketahui, Gomberto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 April 2024.

Ia terbukti menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Ardian Novianto, sebesar Rp2,4 miliar, uang yang bersumber dari kantong pribadinya.

Suap itu bertujuan memuluskan pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun anggaran 2021–2022. Ia dinyatakan bersalah bersama mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Vonis yang baru berumur satu tahun itu seakan kehilangan taring ketika Gomberto diumumkan telah mendapatkan SK asimilasi sejak 24 April 2025.

“Untuk La Ode Gomberto, SK asimilasinya telah keluar sejak tanggal 24 April 2025,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, saat diwawancarai wartawan, Senin (26/5).

Tidak hanya cepat, proses asimilasi Gomberto juga menimbulkan tanda tanya karena ia “disalurkan” untuk bekerja di perusahaan milik keponakannya sendiri.

Sulardi membenarkan hal itu, bahkan menyebut nominal gaji dan pola distribusinya secara rinci.

“Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan,” kata Sulardi.

“Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.

PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), tempat Gomberto kini bekerja dalam status narapidana asimilasi, dulunya adalah miliknya sendiri.

Fakta bahwa perusahaan itu kini dikelola keponakannya menimbulkan dugaan kuat bahwa proses asimilasi ini sekadar formalitas administratif untuk memuluskan kembalinya eks napi ke jaringan bisnis yang sudah terbangun.

Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lemahnya pengawasan dalam proses pemberian asimilasi.

Meski Sulardi mengklaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, termasuk meminta persetujuan dari tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah setempat, keberadaan nama-nama tertentu dalam dokumen tersebut justru memperkuat dugaan konflik kepentingan.

“Jadi, seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” ujar Sulardi.

Dalam salah satu berkas pengusulan asimilasi La Ode Gomberto, nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, La Ode Hadasi tertera sebagai pihak yang mengetahui dan ikut membubuhkan tanda tangan.

Tidak jelas apa dasar pertimbangannya menyetujui usulan tersebut, mengingat rekam jejak hukum Gomberto yang masih hangat dan sorotan publik terhadap kasus suap dana PEN yang menyeret banyak nama.

Meskipun Ditjenpas menyatakan prosedur telah dilalui, belum ada klarifikasi apakah pihak Rutan Raha melakukan audit independen terhadap keabsahan tempat kerja Gomberto atau sekadar menerima permohonan dari pihak keluarga.

Yang juga menjadi perhatian: SK asimilasi dikeluarkan nyaris tepat setahun setelah putusan pengadilan, waktu yang sangat cepat untuk narapidana korupsi kelas berat dengan nilai suap miliaran rupiah dan keterlibatan langsung dalam skandal pemerintahan daerah.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Rutan Raha belum memberikan tanggapan, sementara pihak PT MPS maupun Dwi Bayu juga belum mengonfirmasi secara resmi peran mereka dalam proses penjaminan dan penempatan kerja Gomberto.(red)

Artikel ini telah dibaca 507 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam OTK, Sempat Melompat ke Selokan Usai Alami Luka di Dada

27 Juli 2026 - 19:43 WITA

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat

25 Juli 2026 - 18:56 WITA

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Trending di Hukrim