PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, Senin, 29 Januari 2024.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi diantaranya Ferry Irawan (Kuasa Direktur PT Najwa Mulia Mandiri), Galih Ajibrata (Operator Senior Manager PT Antam Tbk), Rizky Parayou (Kepala Cabang Surveyor PT Tribhakti Inspektama Wilayah Sultra), Selamet Hartono (Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI), Ketut Artawan (PNS) dan Muhammad Akbar Ibrahim AS (Direktur Utama PT Anakia Sultra Perkasa).
JPU juga menghadirkan ke empat terdakwa yaitu Eks GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra, dan Kuasa Direktur PT CJ AS.
Proses persidangan sejak awal hingga akhir berjalan lancer. Namun, ada yang janggal terhadap ke empat terdakwa yang berstatus tahanan hakim tersebut. Pantauan awak media ini, keempat terdakwa terkesan mendapat perlakuan istimewa.
Perlakuan istimewa tersebut nampak dengan leluasanya ke empat terdakwa berbaur dengan pengunjung sidang PN Tipikor Kendari. Ke empat terdakwa tidak mengenakan pakaian rompi bertuliskan tahanan dan juga tidak diborgol.
Tentu ini mengundang pertanyaan besar publik, jika dibandingkan dengan mantan Jenderal Bintang Dua Polri Ferdi Sambo dimana saat sebelum dan sesudah sidang nampak memakai rompi tahanan dan tangan terborgol.
Humas PN Kendari, I Made Sukadana yang dikonfirmasi mengatakan untuk pemakaian rompi tahanan dan borgol bukan menjadi tugas dari hakim. Hakim hanya mengatur didalam ruang persidangan dimana para terdakwa harus dalam keadaan bebas tanpa memakai rompi dan borgol sebab para terdakwa masih dalam keadaan belum bersalah, harus bebas dari tekanan dan lainnya.
“Bahwa yuridisnya ya pengadilan yang melakukan penahanan, tapi tanggung jawab fisik itu di tangan kejaksaan untuk mengambil dan memulangkan tahanan,” kata I Made Sukadana, Selasa, 30 Januari 2024 saat dijumpai diruangannya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi diruangannnya mengatakan terhadap ke empat terdakwa merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
“Akan dicek ke Kejaksaan Konawe karena kewenangan ada di Kejaksaan Konawe,” Ujar Dody.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr Musafir yang juga coba dikonfirmasi awak media ini hanya memberikan keterangan singkat.
“Secara teknis dilapangan supaya dapat ditanyakan kepada Kasi Teknis (Kasi Pidsus ) karena pengeluaran tahanan sampai kembali ke tahanan menjadi tanggung jawab kasi teknis di lapangan,” tulis Dr Musafir dalam WhatsApp.
Namun, Kasi Pidsus Kejari Konawe yang coba dikonfirmasi awak media ini belum merespon pesan WhatsApp dan Telfon media ini.(ceng)