Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Sep 2024 22:24 WITA ·

Dump Truk dan Pickup Tabrakan di Jalan Hauling PT EKU


 Dump Truk dan mobil pickup tabrakan di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut. foto: Istimewa Perbesar

Dump Truk dan mobil pickup tabrakan di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut. foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebuah mobil Dump Truk (DT) dan mobil pickup terlibat kecelakaan kerja di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut, Senin, 9 September 2024.

Berdasarkan 3 video yang beredar dan informasi yang diterima media ini, peristiwa tersebut terjadi di area jalan hauling IUP PT EKU.

Dump Truk yang terlibat kecelakaan kerja itu diketahui milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.

Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada info ke kami, mungkin mereka selesaikan internal,” ujarnya.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak perusahaan wajib melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.

Sesuai Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan keterangan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Trending di Hukrim