Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Sep 2024 22:24 WITA ·

Dump Truk dan Pickup Tabrakan di Jalan Hauling PT EKU


 Dump Truk dan mobil pickup tabrakan di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut. foto: Istimewa Perbesar

Dump Truk dan mobil pickup tabrakan di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut. foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebuah mobil Dump Truk (DT) dan mobil pickup terlibat kecelakaan kerja di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut, Senin, 9 September 2024.

Berdasarkan 3 video yang beredar dan informasi yang diterima media ini, peristiwa tersebut terjadi di area jalan hauling IUP PT EKU.

Dump Truk yang terlibat kecelakaan kerja itu diketahui milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.

Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada info ke kami, mungkin mereka selesaikan internal,” ujarnya.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak perusahaan wajib melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.

Sesuai Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan keterangan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, PERMAHI Kendari Sebut Kelalaian Pembangunan

13 November 2025 - 08:03 WITA

Trending di Hukrim