Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jan 2024 10:34 WITA ·

Duet Kades dan Caleg di Muna Diduga Setubuhi Anak Dibawa Umur


 Ilustrasi. sumber: infobenua.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: infobenua.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) insial LU dan oknum Calon Legislatif (Caleg) inisial AL di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, keduanya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban Bunga (nama samaran) yang merupakan salah satu siswi SMA di Kabupaten Muna terpaksa harus direnggut kesuciannya akibat ulah kedua oknum tersebut.

Bibi korban, WJ menuturkan bahwa peristiwa yang menimpa Bunga itu terjadi pada akhir tahun 2023. Kejadian pertama, November 2023 lalu di kediaman korban. Saat itu korban yang tengah menyapu di halaman rumah didatangi oleh Kades dan dimintai nomor handphonenya (HP).

Kemudian, komunikasi mereka berlanjut melalui percakapan Whatsapp dan telepon genggamnya.

Kades lalu mengajak korban ketemuan. Beberapa hari kemudian, kades berkunjung ke rumah nenek korban dan disitulah persetubuhan terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Setelah dia (red oknum kades) lakukan itu langsung pulang dan bilang jangan beritahu siapa-siapa,” ujarnya, Senin, 8 Januari 2024.

Lanjutnya, kejadian kedua pada Desember 2023 lalu pada pukul 22.00 Wita. Saat itu, Kades kembali datang ke rumah korban. Memanfaatkan situasi sepi, korban kembali diajak berhubungan badan. Setelah puas, korban diberi uang sebesar Rp50 ribu.

Sementara oknum Caleg inisial AL merupakan mantan Kades di desa yang sama. Saat di bulan November 2023 AL menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta agar menyimpan nomor kontaknya. Komunikasi mereka terus berlanjut, hingga AL mengajak bertemu di depan rumah korban.

Saat bertemu, AL menarik tangan korban dan membawanya ke dalam hutan kebun kopi. Di tempat itulah, korban langsung disetubuhi secara paksa.

“Ini baru dilaporkan, karena anak ini takut karena sebelumnya diancam untuk tidak lapor sama siapa-siapa. Dia (korban) beranikan diri lapor karena didesak dengan mamanya, karena mamanya baru tahu kejadian itu, sebab ada yang laporkan sama mamanya,” ungkap WJ bibi korban.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun membenarkan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dan aduannya masuk ke Polsek Bone yang dilimpahkan ke Polres Muna.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kasus ini ditangani oleh Polres Muna bekerjasama dengan Polsek Bone untuk mempermudah,” kata Asrun.**)

Artikel ini telah dibaca 894 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim