Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Sep 2024 12:10 WITA ·

Dua Pengedar Narkoba di Kendari Digerebek Polisi


 Terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan polisi. Foto: Istimewa  Perbesar

Terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di BTN Margahayu, Jalan PDAM, Kelurahan Randouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA.

Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa dua pria yang diamankan masing-masing bernama Sahrul Ramadhan (24), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sarappo, Kelurahan Mambu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dan Saipul (19), yang beralamat di Jalan Muhamadia, Kelurahan Puwanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kedua tersangka kami amankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di BTN Margahayu. Saat digerebek, mereka bersama tiga orang lainnya sedang berpesta sabu di dalam kamar,” ujar Ariel, Minggu, 1 September 2024.

Selain kedua pelaku utama, tiga orang lainnya turut dibawa ke Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,23 gram.

Selain itu, turut diamankan dua handphone android, dua ball pipet, satu bungkus rokok merek Esse, tiga sendok sabu, dua timbangan digital, tiga ball sachet bening kosong, tiga sachet bening besar kosong, tujuh potongan pipet, satu bantal berwarna merah, satu boneka karakter Mickey Mouse, satu lakban merah, serta delapan potongan tisu dan lakban merah.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus, termasuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para saksi dan menggelar gelar perkara awal,” pungkasnya

Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Trending di Hukrim