Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 5 Nov 2026 14:41 WITA ·

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah


 Loyalis Ridwan Bae menolak menghadiri panggilan klarifikasi polisi terkait laporan pengeroyokan Ridwan Badallah. Foto: Istimewa Perbesar

Loyalis Ridwan Bae menolak menghadiri panggilan klarifikasi polisi terkait laporan pengeroyokan Ridwan Badallah. Foto: Istimewa

KENDARI – Loyalis anggota DPR RI Ridwan Bae menolak menghadiri undangan klarifikasi penyidik Polresta Kendari terkait laporan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah. Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Penolakan itu didasari penilaian bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Ridwan Badallah terhadap puluhan orang yang mendatangi Kantor Dispar Sultra pada Rabu (28/10/2026) dinilai tidak berdasar.

Salah satu loyalis Ridwan Bae, Nukman, membantah tuduhan pengeroyokan maupun penganiayaan yang dialamatkan kepada massa. Ia menilai, tidak ada tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan, jika merujuk pada rekaman video yang beredar.

“Kalau kita melihat video yang beredar, saat massa masuk ke ruangannya, tidak ada pemukulan, penganiayaan ataupun pengrusakan. Sehingga atas laporan yang dituduhkan, kami tidak akan menghadiri panggilan tersebut,” ujar Nukman di Kendari, Rabu (4/11/2026) malam.

Nukman juga mempersoalkan prosedur pemanggilan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, undangan klarifikasi tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi, salah satunya karena tidak mencantumkan identitas secara jelas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia turut mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah klarifikasi dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

“Di dalam KUHAP dan beberapa aturan kepolisian yang baru itu tidak mengenal namanya klarifikasi. Sehingga atas panggilan itu kami tidak akan hadir. Kami menganggap panggilan tersebut tidak patut,” tegasnya.

Senada dengan Nukman, Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Muna Barat, La Ode Agus, juga mempertanyakan dasar laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

Agus menilai, hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan Ridwan Badallah mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan maupun penganiayaan dalam insiden tersebut.

“Kalau kita mau hadir atas dasar apa? Laporannya pengeroyokan. Untuk membuktikan itu, kepolisian sudah punya bukti video. Mereka bisa melihat dengan jelas dari awal sampai akhir, apakah Ridwan Badallah terkena pukulan, sempat diremas atau bagaimana,” ujarnya.

Agus justru menilai rekaman video yang beredar memperlihatkan massa berupaya melindungi Ridwan Badallah saat mendatangi kantor tersebut, bukan melakukan tindakan kekerasan.

“Seharusnya bersyukur kepada teman-teman yang datang. Desakan teman-teman itu hanya untuk meminta klarifikasi. Tidak ada satu pun pernyataan bahwa Ridwan Badallah harus dihajar oleh kelompok yang datang,” tandasnya.

Polisi Tetap Selidiki Laporan

Sebelumnya, Polresta Kendari memastikan tengah menyelidiki laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, terkait dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang yang mendatangi kantornya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik telah melakukan pengecekan lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sudah mengecek lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Welliwanto.

Ia membenarkan Ridwan Badallah telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan aduan dugaan pengeroyokan dan aksi premanisme.

Penyidik juga telah meminta keterangan Ridwan Badallah dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan visum luar terhadap pelapor.

“Untuk terlapornya masih kami selidiki,” ujarnya.

Welliwanto menjelaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pengeroyokan, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan perusakan fasilitas pemerintah.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, insiden tersebut bermula ketika sejumlah orang yang diduga merupakan pendukung anggota DPR RI Ridwan Bae mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Sultra.

Kedatangan massa itu untuk memprotes pernyataan Ridwan Badallah yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @eRBe#ersuara.

Massa mendesak Ridwan Badallah menyampaikan permohonan maaf sekaligus menghapus video yang diunggah melalui akun tersebut. Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu polemik. (red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Enam Pelajar Diamankan Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kendari, Polisi Sita Ketapel dan Mata Busur

31 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Trending di Hukrim