Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 4 Nov 2026 11:32 WITA ·

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran


 Kantor Pos Gakkum Kehutanan Kendari. Foto: Panafaktual.com Perbesar

Kantor Pos Gakkum Kehutanan Kendari. Foto: Panafaktual.com

KENDARI – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, tepatnya di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Rabu, 4 November 2026, perkara yang menyeret Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Biru berinisial J (44) bersama rekannya, H (57), masih berada di Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan lambannya penanganan perkara, terlebih kedua terduga pelaku masih bebas beraktivitas setelah sebelumnya diamankan petugas Balai Tahura Nipa-Nipa.

Kasus ini bermula ketika petugas Balai Tahura Nipa-Nipa melakukan patroli pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati J dan H diduga tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan konservasi.

Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gergaji (chainsaw) lengkap dengan perlengkapannya serta 12 batang kayu besi yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.

Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aktivitas penebangan di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

“Pelakunya itu dua orang. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” kata La Mbara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Balai Tahura Nipa-Nipa selanjutnya mengajukan pelimpahan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi pada 23 September 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak pelimpahan, belum ada kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono, mengatakan pihaknya belum menerima perkembangan terbaru terkait proses hukum kasus dugaan pembalakan liar tersebut.

“Informasi untuk kasus itu belum ada progres,” kata Hartono saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.

Pernyataan tersebut menambah tanda tanya masyarakat mengenai kepastian penanganan perkara yang telah dilimpahkan sejak September lalu.

Warga Soroti Lambannya Penanganan

Sebelumnya, warga Desa Telaga Biru, Lambili, menyayangkan dugaan aktivitas pembalakan liar yang melibatkan Ketua BPD setempat. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan imbauan petugas Balai Tahura Nipa-Nipa yang selama ini mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon di kawasan hutan lindung.

“Pemberitahuan, dilarang melakukan penebangan pohon di wilayah Tahura,” kata Lambili saat ditemui di Desa Telaga Biru, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Warga lainnya, Asmawati, juga mempertanyakan belum adanya kepastian hukum terhadap kedua terduga pelaku. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan tegas agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

“Sudah berapa kalimi ditangkap, tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Telaga Biru, Rahmat, turut menyayangkan dugaan penebangan liar yang melibatkan Ketua BPD tersebut. Menurut dia, aktivitas pembalakan di kawasan Tahura berpotensi mengancam kelestarian hutan sekaligus mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah penyangga sumber air bagi masyarakat.

“Adanya illegal logging ini, saya kira air makin susah,” kata Rahmat.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penebangan yang melibatkan J bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, J disebut pernah diamankan di Polsek Soropia terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan.

Saat itu, menurut Rahmat, J telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan aktivitas serupa kembali mencuat pada Agustus 2026.

Terancam Sanksi Pidana

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Warga kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada pengamanan dan penyitaan barang bukti, tetapi berlanjut hingga ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum para terduga pelaku.

Selain kepastian hukum, penindakan tegas juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya pembalakan liar serta menjaga kelestarian kawasan konservasi Tahura Nipa-Nipa. (lin)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Enam Pelajar Diamankan Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kendari, Polisi Sita Ketapel dan Mata Busur

31 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Laporan Pembakaran Sarang Walet Mandek, Praka Tasmin Pertanyakan Kinerja Polsek Poasia

30 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim