Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 16 Sep 2023 14:00 WITA ·

Dituding Tak Miliki Izin, PT BNP Menyangkal


 Askiran Razak Direktur PT BNP menunjukkan salah izin yang dimilikinya. Foto: Tim Redaksi Perbesar

Askiran Razak Direktur PT BNP menunjukkan salah izin yang dimilikinya. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Bumi Nickle Pratama (BNP) mengklaim bahwa semua perizinan yang dimilikinya dalam melakukan aktivitas pertambangan semua lengkap.

Direktur PT BNP, Askiran Razak menyangkal atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).

Askiran Razak sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra menahan sejumlah alat berat milik PT PNB, karena dianggap telah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Padahal aktivitas penambangan nikel PT PNB berangkat dari lengkapnya dokumen perizinan. Sehingga dengan dasar itu, pihaknya berani melaksanakan penggalian ore nikel diatas lahan seluas 1969 hektar (Ha).

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo (Kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam) lagi panas-panasnya,” kata dia kepada awak media ini, Sabtu, 16 September 2023.

Akibat patroli yang dilakukan kepolisian dan menyita sejumlah alat berat, Askiran Razak menyebut pihaknya mengalami kerugian atas terhentinya aktivitas penambangan.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak prosedural menahan alat berat perusahaan.

“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.

“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 6 unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Alat yang diamankan, salah satunya milik PT BNP berupa alat berat excavator dan buldoser. Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan PT BTM. Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan enam alat berat berupa lima ekcavator dan satu unit doser.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat.

“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” katanya.(**)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....