Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 16 Sep 2023 14:00 WITA ·

Dituding Tak Miliki Izin, PT BNP Menyangkal


 Askiran Razak Direktur PT BNP menunjukkan salah izin yang dimilikinya. Foto: Tim Redaksi Perbesar

Askiran Razak Direktur PT BNP menunjukkan salah izin yang dimilikinya. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Bumi Nickle Pratama (BNP) mengklaim bahwa semua perizinan yang dimilikinya dalam melakukan aktivitas pertambangan semua lengkap.

Direktur PT BNP, Askiran Razak menyangkal atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).

Askiran Razak sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra menahan sejumlah alat berat milik PT PNB, karena dianggap telah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Padahal aktivitas penambangan nikel PT PNB berangkat dari lengkapnya dokumen perizinan. Sehingga dengan dasar itu, pihaknya berani melaksanakan penggalian ore nikel diatas lahan seluas 1969 hektar (Ha).

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo (Kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam) lagi panas-panasnya,” kata dia kepada awak media ini, Sabtu, 16 September 2023.

Akibat patroli yang dilakukan kepolisian dan menyita sejumlah alat berat, Askiran Razak menyebut pihaknya mengalami kerugian atas terhentinya aktivitas penambangan.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak prosedural menahan alat berat perusahaan.

“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.

“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 6 unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Alat yang diamankan, salah satunya milik PT BNP berupa alat berat excavator dan buldoser. Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan PT BTM. Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan enam alat berat berupa lima ekcavator dan satu unit doser.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat.

“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” katanya.(**)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim