Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Jan 2026 10:10 WITA ·

Dituding Serobot Lahan dan Bekingi Tambang Galian C, Begini Kata Aiptu RR


 Mako Polsek Rumbia. Foto: Istimewa Perbesar

Mako Polsek Rumbia. Foto: Istimewa

BOMBANA – Kanit Samapta Polsek Rumbia, Aiptu RR akhirnya angkat bicara usai dilaporkan oleh warga bernama Jamilun melalui kausa hukumnya, Ekka Subaktiar di Propam Palada Sultra.

Aiptu RR dilaporkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) karena diduga menyerobot lahan milik Jamilun seluas 2 hektare. Aiptu RR juga dilaporkan terkait dugaan membekingi tambang kalian C, batu gamping.

Aiptu RR membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa surat kepemilikan tanah milik Jamilun yang menjadi dasar laporan tersebut tidak berkekuatan hukum.

“Dari laporan penyerobotan tanah itu adalah surat tanah, keterangan kepemilikan tanah yang cacat hukum,” ujar Aiptu RR kepada penafaktual.com Selasa, 13 Januari 2026.

Aiptu RR mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti bukti yang cukup untuk membantah segala tuduhan tersebut.

“Saya bisa buktikan bahwa  tanda tangan desa di surat itu dipalsukan dan kode nomor surat tetang surat keterangan pembelian tanah berbeda yang dikeluarkan desa pada tahun yang sama,” jelasnya.

Selain itu, Aiptu RR juga membantah jika dirinya terlibat dalam aktivitas tambang galian C. Meski Ia memiliki lahan, namun orang yang berkerja dilahan tersebut.

“Saya tidak pernah mengolah gunung batu, menyewa alat berat atau memiliki alat berat. yang bekerja di lokasi saya adalah orang lain,” katanya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisa, kuasa hukum Jamilun, Ekka Subaktiar mengatakan bahwa pihaknya saat ini mempercaakan kasus tersebut kepada pihak Sip propam Polres Bombana.

“Kami menunggu konfirmasi Paminal Sip propam Polres Bombana untuk identifikasi lapangan,” kata Ekka, Kamis, 15 Januari 2026.

Selain itu, Ekka juga mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya mendapati sebuah alat berat terparkir di lahan milik kliennya.

“Sesudah tahun baru (2026) Excavator itu yang dipakai untuk galian C berada di lahannya pak Jamilun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu resmi laporan di Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh kuasa hukum Jamilun, Eka Subaktiar pada Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Ekka, sejak tahun 2023 Aiptu RR melakukan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Tanah milik Jamilun diklaim oleh Aiptu RR lalu digarap sebagai lahan pertambangan galian C jenis batu gamping.

“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu) RR kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di kabupaten Bombana,” ujar Ekka di Mapolda Sultra, Senin, 22 Desember 2026.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Sip Propam Polres Bombana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Hendak Curi Tabung Gas, Anak 15 Tahun di Kendari Jadi Korban Penganiayaan

15 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Handphone, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

15 Juli 2026 - 20:57 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Pelajar di Muna Barat Ditangkap Polisi

15 Juli 2026 - 16:17 WITA

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Selidiki Tata Kelola Pemda Lewat Hak Angket

14 Juli 2026 - 13:55 WITA

Dinilai Dekat dengan Rumah Ibadah, Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Tinjau Lokasi Toko Miras UD 88 

14 Juli 2026 - 13:40 WITA

Sengketa Lahan Hotel Foresta Berlanjut, BPN Sebut Ada Tanah Milik Haji Mujarab di Objek Sengketa

14 Juli 2026 - 13:27 WITA

Trending di Hukrim