Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 1 Agu 2024 14:23 WITA ·

Disnakertrans Sultra Belum Terima Laporan Kecelakaan Kerja di WIUP PT Konutara Sejati


 Korban kecelakaan kerja yang meninggal duinia di WIUP IUP PT Konutara Sejati. Foto: Istimewa Perbesar

Korban kecelakaan kerja yang meninggal duinia di WIUP IUP PT Konutara Sejati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pekerja tambang dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di IUP PT Konutara Sejati pada Rabu, 31 Juli 2024.

Pekerja tambang itu diketahui bernama Marwin tewas tertimbun longsoran tanah ketika saat sedang mengawasi aktivitas penambangan di Blok 61 IUP PT Konutara Sejati.

Terkait peristiwa tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa yang menewaskan salah satu karyawan itu.

“Belum (ada laporan),” ujar Asnia Nidi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 1 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada,  Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Konutara Sejati belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.

“Siap. Belum bisa saya kasi keterangan, sementara masa cuti kerja,” ujarnya via pesan WhatsApp.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi Pengadadaan Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra Masuk Tahap Gelar Perkara

10 Desember 2024 - 21:21 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

10 Desember 2024 - 21:13 WITA

P3D Konut Desak PT Antam Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

10 Desember 2024 - 20:39 WITA

Parah! PT BSJ di Konut Diduga Garap Hutan Lindung di Luar PPKH

10 Desember 2024 - 20:32 WITA

Pemda dan APH Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Pernick Sultra

2 Desember 2024 - 16:50 WITA

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Trending di Hukrim