Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jun 2026 11:11 WITA ·

Diizinkan Menginap, Pemuda di Kendari Malah Diduga Curi Motor Pemilik Kos

 
Seorang pemuda berinisial AL (19) ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa
Perbesar

Seorang pemuda berinisial AL (19) ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AL, 19 tahun, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku berinisial AL setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait laporan curanmor,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2026.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula saat AL datang ke kamar kos korban berinisial SA, 39 tahun, di Kecamatan Mandonga. AL menanyakan keberadaan temannya, namun SA mengaku tidak mengenal orang yang dicari. AL kemudian meminta izin menginap dan diizinkan oleh SA.

Pada 16 Juni 2026, SA pergi ke Kolaka Utara, sedangkan AL masih menginap di kamar kos tersebut. Empat hari kemudian, 20 Juni 2026, SA dihubungi temannya yang menyebut ada suara mencurigakan dari kamar kosnya. Teman SA lalu mengirim foto yang menunjukkan sepeda motor milik SA, Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EL, sudah berada di luar kamar. Namun, AL tidak ada di lokasi. Tak lama, motor tersebut hilang.

Atas kejadian itu, SA melaporkan ke Polresta Kendari

Modus dan Penangkapan

Dari hasil interogasi, AL mengaku memanfaatkan situasi saat ditinggal sendiri di kamar kos korban. Sekitar pukul 13.00 Wita pada Sabtu, 20 Juni 2026, AL memasang ban dan velg pada motor korban agar bisa didorong keluar kamar. Ia juga merusak kunci setang motor menggunakan besi yang ditemukan di dalam kamar kos.

Setelah itu, AL membawa dan menitipkan motor tersebut di kos temannya berinisial F di belakang Kos Herla, Jalan Segar, Kelurahan Pondambea. AL berdalih berencana membeli motor itu seharga Rp1.000.000.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang mengizinkannya menginap. Motor diambil tanpa izin,” kata AKP Welliwanto Malau.

Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga kemudian mengamankan AL di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  1. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, nomor polisi DT 2537, nomor rangka MH3SE88H0RJ624719, nomor mesin E3R2E-3620090.
  2. Satu buah besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci setang.

Saat ini AL diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan AL dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat mengizinkan orang lain menginap atau mengakses barang pribadi,” tutup AKP Welliwanto Malau.(red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel RedDoorz, Pria 26 Tahun Diamankan

25 Juni 2026 - 11:48 WITA

Pria Berinisial D Disebut Otak Peredaran BBM Ilegal di Muna Barat, Aktivis Desak Tangkap!

24 Juni 2026 - 19:45 WITA

Truk OB Terbalik di IUP PT Margo Karya Mandiri Bombana, Satu Karyawan Tewas Tertimbun Material

24 Juni 2026 - 19:27 WITA

Air Sungai Berubah Warna di Ulu Sawa, IMALAK Tolak Narasi Video Lama dari PT GMS

23 Juni 2026 - 13:58 WITA

Curi Kabel di Gedung Eks Fakultas Kehutanan UHO Kendari, Pria Bertato Ditangkap Polisi

22 Juni 2026 - 18:37 WITA

Diduga Gelapkan Motor hingga Rugikan Korban Rp34 Juta, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

22 Juni 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukrim