KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AL, 19 tahun, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku berinisial AL setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait laporan curanmor,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat AL datang ke kamar kos korban berinisial SA, 39 tahun, di Kecamatan Mandonga. AL menanyakan keberadaan temannya, namun SA mengaku tidak mengenal orang yang dicari. AL kemudian meminta izin menginap dan diizinkan oleh SA.
Pada 16 Juni 2026, SA pergi ke Kolaka Utara, sedangkan AL masih menginap di kamar kos tersebut. Empat hari kemudian, 20 Juni 2026, SA dihubungi temannya yang menyebut ada suara mencurigakan dari kamar kosnya. Teman SA lalu mengirim foto yang menunjukkan sepeda motor milik SA, Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EL, sudah berada di luar kamar. Namun, AL tidak ada di lokasi. Tak lama, motor tersebut hilang.
Atas kejadian itu, SA melaporkan ke Polresta Kendari
Modus dan Penangkapan
Dari hasil interogasi, AL mengaku memanfaatkan situasi saat ditinggal sendiri di kamar kos korban. Sekitar pukul 13.00 Wita pada Sabtu, 20 Juni 2026, AL memasang ban dan velg pada motor korban agar bisa didorong keluar kamar. Ia juga merusak kunci setang motor menggunakan besi yang ditemukan di dalam kamar kos.
Setelah itu, AL membawa dan menitipkan motor tersebut di kos temannya berinisial F di belakang Kos Herla, Jalan Segar, Kelurahan Pondambea. AL berdalih berencana membeli motor itu seharga Rp1.000.000.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang mengizinkannya menginap. Motor diambil tanpa izin,” kata AKP Welliwanto Malau.
Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga kemudian mengamankan AL di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, nomor polisi DT 2537, nomor rangka MH3SE88H0RJ624719, nomor mesin E3R2E-3620090.
- Satu buah besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci setang.
Saat ini AL diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan AL dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat mengizinkan orang lain menginap atau mengakses barang pribadi,” tutup AKP Welliwanto Malau.(red)











