Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 14 Nov 2023 19:35 WITA ·

Diduga Tipu Pengusaha hingga Miliaran, Oknum ASN BPKHTL Kendari Dipolisikan


 Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari inisial SA dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dugaan penipuan itu berawal ketika SA bertemu dengan MAI (korban) membahas pengurusan penerbitan IUP. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor korban di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, SA meyakinkan MAI bahwa ia bisa membantu pengurusan beberapa dokumen untuk penerbitan IUP baru dengan budget sekitar Rp12 miliar.

Kemudian korban menyetujui semuanya, sehingga ia memberikan uang yang diminta SA dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” kata MAI, Senin, 13 November 2023.

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta SA, korban baru memberikan sebesar Rp6,1 miliar.

Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Setelah merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.

Atas dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi mengakui bahwa ada nama SA sebagai ASN di BPKHTL Kendari.

“Kalau SA ada, sedang tugas di lapangan, di Ternate”, kata Pernando melalui pesan WhatsApnya.

Namun ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Sebaiknya ditanyakan kepada yang bersangkutan”, katanya.

Salah satu staf BPKHTL Kendari, Ronal yang diwawancarai media ini juga mengaku sudah mendengar dan mengetahui kasus dugaan penipuan yang menyeret rekannya SA. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni perbuatan pribadi SA dan tidak ada hubungannya dengan instansi BPKHTL Kendari. Sebab, BPKHTL bukan instansi yang berwenang dalam pengurusan atau penerbitan IUP.

“Itu masalah kasus pribadinya SA, karena itu diluar kewenangan kantor BPKHTL dan kasus ini bukan dalam kewenangannya sebagai ASN di kantor ini. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan BPKHTL”, terangnya.

Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SA, namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon genggamnya tidak aktif.(**)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....