Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 14 Nov 2023 19:35 WITA ·

Diduga Tipu Pengusaha hingga Miliaran, Oknum ASN BPKHTL Kendari Dipolisikan


 Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari inisial SA dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dugaan penipuan itu berawal ketika SA bertemu dengan MAI (korban) membahas pengurusan penerbitan IUP. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor korban di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, SA meyakinkan MAI bahwa ia bisa membantu pengurusan beberapa dokumen untuk penerbitan IUP baru dengan budget sekitar Rp12 miliar.

Kemudian korban menyetujui semuanya, sehingga ia memberikan uang yang diminta SA dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” kata MAI, Senin, 13 November 2023.

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta SA, korban baru memberikan sebesar Rp6,1 miliar.

Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Setelah merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.

Atas dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi mengakui bahwa ada nama SA sebagai ASN di BPKHTL Kendari.

“Kalau SA ada, sedang tugas di lapangan, di Ternate”, kata Pernando melalui pesan WhatsApnya.

Namun ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Sebaiknya ditanyakan kepada yang bersangkutan”, katanya.

Salah satu staf BPKHTL Kendari, Ronal yang diwawancarai media ini juga mengaku sudah mendengar dan mengetahui kasus dugaan penipuan yang menyeret rekannya SA. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni perbuatan pribadi SA dan tidak ada hubungannya dengan instansi BPKHTL Kendari. Sebab, BPKHTL bukan instansi yang berwenang dalam pengurusan atau penerbitan IUP.

“Itu masalah kasus pribadinya SA, karena itu diluar kewenangan kantor BPKHTL dan kasus ini bukan dalam kewenangannya sebagai ASN di kantor ini. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan BPKHTL”, terangnya.

Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SA, namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon genggamnya tidak aktif.(**)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim