Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

Hukrim · 14 Nov 2023 19:35 WITA ·

Diduga Tipu Pengusaha hingga Miliaran, Oknum ASN BPKHTL Kendari Dipolisikan


 Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan transaksi penipuan oleh SA terhadap MAI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari inisial SA dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dugaan penipuan itu berawal ketika SA bertemu dengan MAI (korban) membahas pengurusan penerbitan IUP. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor korban di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, SA meyakinkan MAI bahwa ia bisa membantu pengurusan beberapa dokumen untuk penerbitan IUP baru dengan budget sekitar Rp12 miliar.

Kemudian korban menyetujui semuanya, sehingga ia memberikan uang yang diminta SA dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” kata MAI, Senin, 13 November 2023.

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta SA, korban baru memberikan sebesar Rp6,1 miliar.

Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Setelah merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.

Atas dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi mengakui bahwa ada nama SA sebagai ASN di BPKHTL Kendari.

“Kalau SA ada, sedang tugas di lapangan, di Ternate”, kata Pernando melalui pesan WhatsApnya.

Namun ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Sebaiknya ditanyakan kepada yang bersangkutan”, katanya.

Salah satu staf BPKHTL Kendari, Ronal yang diwawancarai media ini juga mengaku sudah mendengar dan mengetahui kasus dugaan penipuan yang menyeret rekannya SA. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni perbuatan pribadi SA dan tidak ada hubungannya dengan instansi BPKHTL Kendari. Sebab, BPKHTL bukan instansi yang berwenang dalam pengurusan atau penerbitan IUP.

“Itu masalah kasus pribadinya SA, karena itu diluar kewenangan kantor BPKHTL dan kasus ini bukan dalam kewenangannya sebagai ASN di kantor ini. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan BPKHTL”, terangnya.

Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SA, namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon genggamnya tidak aktif.(**)

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara

26 Juli 2024 - 09:49 WITA

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal

26 Juli 2024 - 00:07 WITA

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut

25 Juli 2024 - 23:37 WITA

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Sindikat Illegal Mining di Kolaka Utara

25 Juli 2024 - 19:12 WITA

Diduga Illegal Mining, Mabes Polri Didesak Periksa 4 Perusahaan di Kolaka

25 Juli 2024 - 07:49 WITA

Dua Petinggi PT LAM Jadi Tersangka TPPU Korupsi Pertambangan

24 Juli 2024 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim