Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 26 Agu 2023 18:36 WITA ·

Diduga Terlibat Obstruction of Justice, Kejati Sultra Diminta Periksa Istri Dirut PT KKP


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk segera memeriksa JN istri Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan mengatakan istri Dirut PT KKP, diduga ikut terlibat dalam tindak pidana merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra.

Dugaan perintangan itu, karena Istri Dirut PT KKP diduga sudah memberikan sejumlah uang kepada AS selaku makelar kasus (Markus) dengan harapan AS bisa menghentikan, bahkan membebaskan suaminya dari status tersangka.

“Kalau melihat konstruksinya, merintangi penyidikan itu apa sih? Itu adalah perbuatan yang mencoba menghalang-halangi atau menghambat jalannya proses penyidikan,” ungkap dia saat ditemui di Kantornya, Jumat, 26 Agustus 2023.

Mestinya, lanjut dia, Kejati Sultra bukan hanya menjerat ataupun menetapkan tersangka terhadap penerima uang, tetapi Kejati Sultra juga perlu menindak bagi pemberi uang.

Sebab, pemberi dan penerima satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena kedua bela pihak ini memiliki niatan yang sama yakni untuk menghalang-halangi atau menghentikan kasus yang sedang berproses di aparat penegak hukum (APH).

Jadi tambah Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI) ini, bahwa tidak ada alasan Kejati Sultra untuk tidak memanggil dan memeriksa istri Dirut PT KKP tersebut.

“Mestinya dipanggil dan diperiksa, jangan cuman yang menerima uang, tapi yang memberi juga harus ditindak, karena ada inisiatif untuk menghambat proses hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada 17 Agustus 2023 lalu.

AS ditetapkan tersangka, setelah istri Dirut PT KKP melaporkan ke Kejati Sultra karena merasa telah dibohongi oleh AS dengan dijanjikan akan menemui beberapa pimpinan kejaksaan untuk mengurus pencabutan status tersangka suaminya (Dirut PT KKP).

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal istri Dirut PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar untuk mengurus proses tersebut.

“AS meminta dan telah menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Dirut PT KKP pada bulan Juli 2023 bertempat disalah satu tempat di Jakarta Selatan. Namun upayanya tidak berhasil dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” beber dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.(**)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Tim Resmob Polres Buton Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Pemalakan

22 Mei 2025 - 22:13 WITA

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan

22 Mei 2025 - 21:55 WITA

PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Tuding Kriminalisasi 4 Warga Baruga

21 Mei 2025 - 18:07 WITA

Laka Lantas Ganda di Jalan Poros Lombe-Raha, Dua Orang Meninggal Dunia

20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

20 Mei 2025 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim