KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial RD (28) di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat, 17 Jumat 2026 dini hari.
RD diduga mencuri 15 batang besi milik warga di Kelurahan Tobuha bersama seorang rekannya. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Melihat kedatangan polisi, dua pemuda tersebut mencoba melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berhasil kabur,” ujar Boy.
Selain mengamankan RD, polisi juga menemukan alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian. Berdasarkan temuan tersebut, petugas menduga kedua pelaku sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pencurian.
“Di TKP polisi menemukan alat isap narkoba. Diduga sebelum beraksi kedua pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu,” kata Boy.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RD bersama barang bukti berupa 15 batang besi dibawa ke Polsek Mandonga guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang identitasnya belum diketahui masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (lin)
















