PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Viral video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar Subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam video itu terlihat seorang sopir sedang memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.
Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi solar subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.
“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir dalam video yang tidak diketahui identitasnya.
“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi dibatasi harus habis yang campur dexlite dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya.
Selain itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antrian truk besar di lokasi tersebut.
Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan bagi Usaha kecil; Usaha perikanan; Usaha pertanian; Alat transportasi dan Pelayanan umum.
Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak di bidang industri.
Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari nomor 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 40 liter /unit;
2. Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 50 liter /hari;
3. Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;.
SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.
Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sudah sesuai regulasi.
“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian selalu telah mengikuti regulasi yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.**)