Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mei 2025 07:37 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT OSS, Karyawan Alami Cedera Berat


 Karyawan PT OSS yang mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa Perbesar

Karyawan PT OSS yang mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SN (31), mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 09.10 WITA.

Akibat kejadian tersebut, korban yang bertugas di Divisi Conveyor mengalami cedera berat pada telapak kaki kanannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa bermula saat korban melakukan kegiatan pembersihan rutin. Saat itu, korban tergelincir dan jatuh di area panbel atau sabuk segitiga penghancur batu. Kaki kanannya masuk ke dalam mesin tersebut, mengakibatkan telapak kaki korban hancur hingga ke bagian mata kaki.

Istri korban, Esti (29), membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kecelakaan terjadi pada pukul 09.10 WITA. Korban sempat meminta pertolongan dengan berjalan seperti biasa sambil menahan rasa sakit sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan.

“Dia masih shock, dia jalan seperti biasa dia tahan sakitnya, dia pergi minta tolong karena belum ada yang lihat sekitar 10 meter baru dilihat sama temannya,” ungkap Esti.

Saat ini, korban telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Bahteramas setelah sebelumnya dirawat di klinik OSS. Istri korban berharap perusahaan OSS dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut hingga suaminya sembuh.

“Kami berharap pertanggungjawaban perusahaan sampai dia sembuh karena suamiku ini kasian sudah cacat,” ucap Estri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Haswandy, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan awal terkait insiden tersebut dan masih memastikan kronologi kejadian di lapangan.

“Baru masuk laporannya. Saat ini tim pengawasan masih memastikan kronologi kejadian di lapangan,” kata Haswandy.

Sementara itu, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Dinasnya.

“Belum ada laporan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Humas PT OSS, Bahar, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis 8 Mei 2025 juga mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut.

“Belum ada impo (informasi) ke sya,” ujarnya singkat.(red)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Tanah Sengketa Puuwatu: Afika Land Bantah Beli, Akui Bayar DP

10 November 2025 - 05:48 WITA

Penetapan Non‑Executable Lahan Tapak Kuda Dinilai Cacat Hukum

9 November 2025 - 07:57 WITA

Konspirasi Mengangkangi Hukum 1996, 2018 Kembali Terulang

9 November 2025 - 07:18 WITA

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan

6 November 2025 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim