Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mei 2025 14:52 WITA ·

HmI Konsel Soroti Kerusakan Jalan Ululakara-Palangga yang Baru Dikerjakan


 Kerusakan pada ruas Jalan Ululakara-Palangga yang baru dikerjakan pada tahun 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Kerusakan pada ruas Jalan Ululakara-Palangga yang baru dikerjakan pada tahun 2024. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) menyoroti kerusakan pada ruas Jalan Ululakara-Palangga yang baru dikerjakan pada tahun 2024. Pengerjaan jalan ini dibiayai oleh APBD tahun 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp5,9 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konsel.

Ketua Umum HmI Cabang Konsel, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan yang baru dikerjakan. Setelah melakukan pengecekan, Hendra menyatakan bahwa memang benar ada kerusakan pada jalan tersebut.

“Saat kami cek, memang benar ada kerusakan pada jalan tersebut. Kami menduga ada kesalahan sejak awal pekerjaan, seperti Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang lama disimpan sehingga kualitasnya menurun,” kata Hendra dalam rilis yang diterima media, Rabu, 7 Mei 2025.

Hendra juga menilai bahwa volume pengerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. “Pada intinya, aspal itu mulai rusak, tapi penyebabnya bukan pengguna jalan, tapi memang kualitas aspal yang tidak bagus,” tegasnya.

Hendra menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek ini. “Kami menduga ada praktik KKN di sana, sehingga kami nilai sudah ranah APH yang mesti bertindak,” pintahnya.

Dalam waktu dekat, HMI Konsel akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Konsel dan CV Antagiaku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Kami akan melaporkan ini secara hukum, ini merupakan fasilitas rakyat yang mestinya dikerjakan dengan benar,” tutup Hendra.(red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Hendak Curi Tabung Gas, Anak 15 Tahun di Kendari Jadi Korban Penganiayaan

15 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Handphone, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

15 Juli 2026 - 20:57 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Pelajar di Muna Barat Ditangkap Polisi

15 Juli 2026 - 16:17 WITA

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Selidiki Tata Kelola Pemda Lewat Hak Angket

14 Juli 2026 - 13:55 WITA

Dinilai Dekat dengan Rumah Ibadah, Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Tinjau Lokasi Toko Miras UD 88 

14 Juli 2026 - 13:40 WITA

Sengketa Lahan Hotel Foresta Berlanjut, BPN Sebut Ada Tanah Milik Haji Mujarab di Objek Sengketa

14 Juli 2026 - 13:27 WITA

Trending di Hukrim