Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 8 Mei 2025 22:26 WITA ·

Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Diduga Gelapkan Uang Rp360 Juta


 Konferensi pers Kejari Baubau. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers Kejari Baubau. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan WORM, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp360 juta selama menjabat sebagai Control Unit Partner (CUP) di lembaga perbankan milik BUMN tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Kamis (8/5), mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan manajemen bank.

“Modus yang digunakan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka mencairkan dana dari akun deposito milik salah satu nasabah yang sudah meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan bahkan membuka rekening baru atas nama nasabah tersebut,” ungkap Fatkhuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebesar Rp 360 juta digelapkan tersangka untuk menutupi kerugian akibat aktivitas trading saham yang dijalaninya selama periode 2021 hingga 2023.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Baubau.

“Awalnya pihak bank melapor, kami pelajari, dan temukan potensi korupsi. Setelah penyidikan beberapa bulan, kami akhirnya menetapkan WORM sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, WORM baru mengembalikan dana sebesar Rp 48 juta. Sisanya masih dalam pelacakan oleh tim penyidik. Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Tim Resmob Polres Buton Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Pemalakan

22 Mei 2025 - 22:13 WITA

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan

22 Mei 2025 - 21:55 WITA

PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Tuding Kriminalisasi 4 Warga Baruga

21 Mei 2025 - 18:07 WITA

Laka Lantas Ganda di Jalan Poros Lombe-Raha, Dua Orang Meninggal Dunia

20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

20 Mei 2025 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim