Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mei 2025 13:51 WITA ·

Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru


 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ore nikel di Kolaka Utara (Kolut).

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra adalah inisial HH, yang diketahui merupakan pemilik jetty, sarana prasarana yang diduga tempat pengangkutan ore nikel ilegal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan bukti bahwa HH terlibat dalam penyalahgunaan wewenang KUPP Kolaka yang memberikan izin sandar dan izin surat perintah berlayar (SPB) untuk mengangkut ore nikel ilegal.

“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka inisial HH yang kelima,” ungkap Iwan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terakhir pada malam sebelumnya hingga pukul 23.00 WIB. HH diperiksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Selatan. “Secapatnya kita lakukan pemindahan ke Kendari, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara ini,” tambah Iwan.(red)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim