Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Apr 2024 17:37 WITA ·

Diduga Manipulasi Laporan Pajak, Bos PT RMI Ditetapkan Tersangka


 Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh  Penyidik dari Kanwil DJP Sulselbartra kepada Kejati Sutra. Foto: Istimewa Perbesar

Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Penyidik dari Kanwil DJP Sulselbartra kepada Kejati Sutra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bos atau Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), IS diduga melakukan manipulasi laporan Pajak Pertambahan nilai (PNN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Barang pada tahun 2017.

Atas perbuatan tersebut IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra).

Selain Direktur PT RMI, pihaknya juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan, Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin. Dijelaskannya bahwa yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.

“BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” jelasnya, Selasa, 23 April 2024.

“BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April kemarin,” sambungnya.

Bamin Sikorwas mengatakan BY merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Kota Kendari.

“Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.

“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan IS, Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.

“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Ak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tandasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 777 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari

5 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Terekam CCTV, Ini Tampang Pria yang Gelapkan Motor Karyawan Gorengan di Pomalaa

5 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Pinjam Motor Alasan Cari Gorengan, Pria di Pomalaa Kolaka Bawa Kabur Motor Karyawan

5 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Trending di Hukrim