Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Jan 2025 17:27 WITA ·

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang


 Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mengadukan PT Timah Investasi Mineral ke Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mengadukan PT Timah Investasi Mineral ke Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mengadukan PT Timah Investasi Mineral (TIM) ke Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 23 Januari 2025.

Pimpinan LAPak, Pemrin mengatakan, pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap musibah yang menimpa masyarakat Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Pasalnya aktivitas PT Timah diduga menyebabkan banjir lumpur kemerahan berdampak terhadap rumah warga, dan daerah pesisir.

Seharusnya dalam melakukan penambangan PT Timah lebih meningkatkan kepedulianya terhadap pengelolaan lingkungan yang baik. Sebagaimana yang diamanahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

“PT Timah memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air kegiatan usahan pertambangan yang diterbitkan oleh Kadis DPMPTSP Kabupaten Bombana bernomor 503.16/0002/DPMPTSP/05/2021, yang memuat secara jelas tentang kewajiban perusahaan tersebut di bidang lingkungan hidup,” katanya.

Pemrin bilang, pencemaran air laut ini merupakan masalah yang cukup serius bagi masyarakat Desa Baliara secara khusus dan masyarakat Kabaena secara umum. Selain merusak ekosistem laut yang memberikan dampak negatif terhadap baku mutu air laut, juga memberikan dampak besar terhadap pencaharian masyarakat desa Baliara.

“Apalagi kita tau persis sebagian besar masyarakat yang mendiami Desa Baliara adalah Suku Bajau,” ungkap Pemrin.

Pemrin berharap, Inspektur Tambang dapat sesegera mungkin melakukan inspeksi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Investasi Mineral serta merekomendasikan pencabutan izin dari Pulau Kabaena.

“Dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Desa Baliara bukan lagi harus berorientasi pada pembinaan melainkan lebih kepada penindakan. Sebab masalah ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu,” tegas Pemrin.

Untuk menanggapi aduan tersebut, kami berusaha menghubungi PT Timah Investasi Mineral melalui Kepala Teknik Tambangnya, namamu hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum mendapat respon.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim