Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 18 Jan 2025 19:54 WITA ·

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH


 Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) melaporkan PT Timah Investasi Mineral di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) melaporkan PT Timah Investasi Mineral di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terkesan menutup mata terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemrin, selaku pimpinan LAPaK mengatakan dugaan pencemaran ini sudah bertahun-tahun dialami oleh masyarakat Desa Baliara, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang.

Seharusnya, sebagai lembaga penegakan hukum dibidang lingkungan hidup, KLHK dapat melakukan penindakan terhadap oknum penyebab terjadinya pencemaran tersebut.

“Apalagi saat ini kita tau persis bahwa pencemaran air laut sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang lainya,” kata Pemrin.

Jebolan aktivis PMII itu menuturkan bahwa pencemaran air laut ini diduga akibat dari aktivitas penambangan PT Timah Investasi Mineral dengan nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019, yang beroperasi disekitar wilayah terdampak.

“Harusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Peraturan Menteri E-SDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Putra Daerah Kabaena itu.

Dijelaskan, dalam pasal 3 ayat 1 Permen E-SDM No 26 Tahun 2018, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.

Untuk itu, dalam melakukan aktivitas penambangan, perusahaan harusnya lebih mengedepankan dibidang pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan didalam pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Permen E-SDM No 20 Tahun 2018 yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup.
b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”

“Sebagai lembaga Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, harusnya melakukan riset atau penyelidikan resmi mengenai penyebab pencemaran air laut di Desa Baliara dan jika benar terbukti, bahwa hal itu diakibatkan dari aktivitas pertambangan maka KLHK harus lebih tegas dalam melakukan penindakan bahkan bila perlu layangkan surat rekomendasi pencabutan IUP Kepada E-SDM,” bebernya.

Saat ini, Pemrin juga telah mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Dinas ESDM Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan Kejati Sultra.

Pihaknya juga meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan pencemaran lingkungan PT Timah Investasi Mineral.

“Kami minta pihak berwenang untuk serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT Timah di Kabaena,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu Penanggung Jawab PT Timah, Tatang, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim