PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terkesan menutup mata terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemrin, selaku pimpinan LAPaK mengatakan dugaan pencemaran ini sudah bertahun-tahun dialami oleh masyarakat Desa Baliara, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang.
Seharusnya, sebagai lembaga penegakan hukum dibidang lingkungan hidup, KLHK dapat melakukan penindakan terhadap oknum penyebab terjadinya pencemaran tersebut.
“Apalagi saat ini kita tau persis bahwa pencemaran air laut sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang lainya,” kata Pemrin.
Jebolan aktivis PMII itu menuturkan bahwa pencemaran air laut ini diduga akibat dari aktivitas penambangan PT Timah Investasi Mineral dengan nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019, yang beroperasi disekitar wilayah terdampak.
“Harusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Peraturan Menteri E-SDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Putra Daerah Kabaena itu.
Dijelaskan, dalam pasal 3 ayat 1 Permen E-SDM No 26 Tahun 2018, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
Untuk itu, dalam melakukan aktivitas penambangan, perusahaan harusnya lebih mengedepankan dibidang pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan didalam pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Permen E-SDM No 20 Tahun 2018 yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup.
b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”
“Sebagai lembaga Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, harusnya melakukan riset atau penyelidikan resmi mengenai penyebab pencemaran air laut di Desa Baliara dan jika benar terbukti, bahwa hal itu diakibatkan dari aktivitas pertambangan maka KLHK harus lebih tegas dalam melakukan penindakan bahkan bila perlu layangkan surat rekomendasi pencabutan IUP Kepada E-SDM,” bebernya.
Saat ini, Pemrin juga telah mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Dinas ESDM Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan Kejati Sultra.
Pihaknya juga meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan pencemaran lingkungan PT Timah Investasi Mineral.
“Kami minta pihak berwenang untuk serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT Timah di Kabaena,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu Penanggung Jawab PT Timah, Tatang, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.(hsn)