KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Pemerintah Kota Kendari menghentikan sementara aktivitas clearing dan pembangunan kawasan perumahan di wilayah Puuwatu. Lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin dan berisiko merusak lingkungan.
Ketua Harian GEMPUR Sultra, Ikbal Buton, menyampaikan hal itu di Kendari, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Diduga Berjalan di Lahan Sengketa dan Belum Berizin
GEMPUR Sultra menyoroti kegiatan clearing dan pembangunan yang diduga dilakukan oleh Fajar S. Tanawali. Berdasarkan temuan di lapangan, tanah lokasi pembangunan masih dalam proses sengketa.
Di lokasi juga ditemukan poster pemberitahuan dari Pemerintah Kota Kendari yang menunjukkan kegiatan atau pembangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin.
“Namun kami mempertanyakan mengapa aktivitas clearing tetap diduga berjalan meskipun terdapat persoalan status tanah dan informasi mengenai belum adanya izin pembangunan,” kata Ikbal.
Berisiko Rusak Lingkungan karena Dekat Aliran Kali
Selain persoalan perizinan dan status tanah, GEMPUR Sultra menyoroti lokasi yang berada sangat dekat dengan aliran kali.
Menurut Ikbal, kegiatan clearing, pematangan lahan, pemotongan maupun penimbunan tanah di sekitar aliran air berpotensi mengubah kondisi lingkungan jika tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi, mengubah aliran permukaan, meningkatkan risiko genangan atau banjir, serta menurunkan kualitas badan air apabila material tanah masuk ke aliran kali.
Karena itu, GEMPUR Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan meliputi batas sempadan sungai, status tata ruang, dokumen perizinan, serta persetujuan lingkungan.
Dasar Hukum Lingkungan
Ikbal menegaskan pihaknya tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan harus taat aturan.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan. Tetapi pembangunan harus taat aturan. Kalau benar lokasi tersebut masih dalam sengketa, kemudian terdapat pemberitahuan pemerintah bahwa pembangunan belum memiliki izin, tetapi aktivitas clearing tetap berjalan, maka pemerintah wajib turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
GEMPUR Sultra merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 109 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 98 mengatur ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar jika sengaja melampaui baku mutu lingkungan.
Selain sanksi pidana, ketentuan lingkungan juga membuka kemungkinan kewajiban pemulihan dan ganti kerugian jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
GEMPUR Sultra juga meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan berada pada kawasan sempadan sungai. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, dan sanksi administratif.
Delapan Tuntutan GEMPUR Sultra*
Atas persoalan tersebut, GEMPUR Sultra menyampaikan tuntutan:
- Mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui instansi teknis segera turun melakukan pemeriksaan lokasi pembangunan perumahan di Puuwatu.
- Mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas clearing dan pembangunan jika terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan dan persetujuan lingkungan.
- Mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap potensi dampak lingkungan.
- Meminta pengukuran dan pemeriksaan jarak lokasi dengan aliran kali serta memastikan apakah berada di kawasan sempadan sungai.
- Mendesak pemeriksaan seluruh dokumen perizinan pembangunan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan dokumen teknis lainnya.
- Meminta pemerintah memastikan pembangunan tidak dilakukan di atas tanah yang masih objek sengketa sebelum ada kejelasan hukum.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lingkungan maupun perizinan.
- Jika ditemukan unsur tindak pidana, mendesak proses hukum dilakukan transparan dan profesional.
“Jangan sampai alasan pembangunan dan investasi justru mengorbankan lingkungan serta hak masyarakat. Kami meminta Pemerintah Kota Kendari tidak hanya memasang pemberitahuan, tetapi menertibkan aktivitas pembangunan sesuai prosedur hukum,” tutup Ikbal Buton.(red)
















