Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2023 22:16 WITA ·

Demo Polda Sultra, Massa Aksi Sebut Penetapan Tersangka H Bahasmi Terkesan Dipaksakan


 Salah satu massa aksi saat berorasi di Polda Sultra. Foto: Tim PENAFAKTUAL.COM Perbesar

Salah satu massa aksi saat berorasi di Polda Sultra. Foto: Tim PENAFAKTUAL.COM

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, Senin, 15 Mei 2023.

Aksi tersebut menuntut Polda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Polres Konsel Konsel yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Fraskalalo terhadap H Bahasmi.

Koordinator aksi, Fajar menjelaskan sebelumnya H Bahasmi selaku Dewan Penasehat Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sultra ditahan oleh pihak Polres Konsel terkait dengan kasus dugaan penipuan. Namun, Fajar menduga proses penahanan tersebut terindikasi dipaksakan oleh pihak Polres Konsel.

Fajar mengugkapkan, kasus tersebut bermula ketika saling klaim kepemilikan lahan di lokasi IUP PT GMS Desa Sangisangi Kecamatan Laonti antara H Bahasmi dengan Fraskalalo yang saat ini belum ada putusan pengadilan terkait siapa pemilik lahan yang sah.

“Seharusnya Polres Konawe Selatan tau bahwa persoalan yang disangkakan tersebut belum memenuhi unsur dimana objek tanah yang dikerjasamakan belum ditau siapa pemilik sebenarnya karena Dewan Penasehat Lembaga Aliansi Indonesia memiliki bukti kepemilikan tanah yang dikerjasamakan tersebut”, kata Fajar saat berorasi di Polda Sultra.

Fajar menilai, penetapan tersangka H Bahasmi tidak memenuhi unsur karena H Bahasmi tidak pernah datang membujuk dan meminta kerja sama dengan Fraskalalo selaku Direktur Utama CV Nusantara Daya Jaya, Kontraktor Mining di PT GMS. Justru Fraskalalo yang membujuk H Bahasmi melalui Armal untuk melakukan perjanjian tersebut.

“Dari proses itu, kami menilai unsur-unsur penipuannya tidak terpenuhi dan perkara yang dilaporkan adalah perkara perdata yang harusnya diuji dulu secara perdata di pengadilan agar bisa dibuktikan bahwa bapak H Bahasmi berhak atau tidak di atas tanah tersebut”, kata Fajar.

“Kami menilai Polres Konawe Selatan diduga bukan mau menegakan hukum melainkan sangat berambisi ingin memenjarakan bapak H Bahasmi”, sambungnya.

Olehnya itu, DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Polres Konsel agar menghentikan kasus tersebut.

2. Meminta Kepada Polda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Konsel

3. Meminta Polda Sultra agar mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Konsel.

4. Meminta kepada Kejati Sultra agar ikut serta dalam memantau persoalan ini karena kami menduga adanya permainan dalam persoalan ini.

5. Meminta Kejati Sultra agar menyampaikan kepada Kejari Konsel untuk menolak perkara penipuan yang menyangkut bapak H. Bahasmi.

Massa aksi berdialog dengan pihak Krimum Polda Sultra. Foto: Tim PENAFAKTUAL.COM

Saat perwakilan massa aksi berdialog dengan pihak Krimum Polda Sultra disarankan agar menempuh jalur praperadilan untuk diuji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka H Bahasmi.

Selain itu, pendemo juga disarankan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Konsel agar penahanan terhadap H Bahasmi bisa ditangguhkan.(**)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita yang Dilabrak Istri Sah di Mie Gacoan Kendari Angkat Bicara, Mengaku Ditipu Pria Beristri

5 Januari 2026 - 01:41 WITA

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aiptu RR Masuk Tahap Penyidikan, 4 Saksi Diperiksa

3 Januari 2026 - 20:01 WITA

Oknum PNS di Kolaka Utara Ditangkap dengan Sabu 90 Gram, Terancam 12 Tahun Penjara

3 Januari 2026 - 15:47 WITA

Diejek Saat Pesta Miras, Wanita di Konawe Tikam Lelaki hingga Berlumuran Darah

3 Januari 2026 - 15:27 WITA

Polemik Unsultra: Proses Akademik Tetap Berjalan, Situasi Adem, Jangan Percaya Hoax!

3 Januari 2026 - 08:50 WITA

Meresahkan, Pria Tak Dikenal Diduga Mengintip IRT Saat Mandi di BTN Pesona Alam Kendari

2 Januari 2026 - 13:30 WITA

Trending di Hukrim