PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, Senin, 15 Mei 2023.
Aksi tersebut menuntut Polda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Polres Konsel Konsel yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Fraskalalo terhadap H Bahasmi.
Koordinator aksi, Fajar menjelaskan sebelumnya H Bahasmi selaku Dewan Penasehat Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sultra ditahan oleh pihak Polres Konsel terkait dengan kasus dugaan penipuan. Namun, Fajar menduga proses penahanan tersebut terindikasi dipaksakan oleh pihak Polres Konsel.
Fajar mengugkapkan, kasus tersebut bermula ketika saling klaim kepemilikan lahan di lokasi IUP PT GMS Desa Sangisangi Kecamatan Laonti antara H Bahasmi dengan Fraskalalo yang saat ini belum ada putusan pengadilan terkait siapa pemilik lahan yang sah.
“Seharusnya Polres Konawe Selatan tau bahwa persoalan yang disangkakan tersebut belum memenuhi unsur dimana objek tanah yang dikerjasamakan belum ditau siapa pemilik sebenarnya karena Dewan Penasehat Lembaga Aliansi Indonesia memiliki bukti kepemilikan tanah yang dikerjasamakan tersebut”, kata Fajar saat berorasi di Polda Sultra.
Fajar menilai, penetapan tersangka H Bahasmi tidak memenuhi unsur karena H Bahasmi tidak pernah datang membujuk dan meminta kerja sama dengan Fraskalalo selaku Direktur Utama CV Nusantara Daya Jaya, Kontraktor Mining di PT GMS. Justru Fraskalalo yang membujuk H Bahasmi melalui Armal untuk melakukan perjanjian tersebut.
“Dari proses itu, kami menilai unsur-unsur penipuannya tidak terpenuhi dan perkara yang dilaporkan adalah perkara perdata yang harusnya diuji dulu secara perdata di pengadilan agar bisa dibuktikan bahwa bapak H Bahasmi berhak atau tidak di atas tanah tersebut”, kata Fajar.
“Kami menilai Polres Konawe Selatan diduga bukan mau menegakan hukum melainkan sangat berambisi ingin memenjarakan bapak H Bahasmi”, sambungnya.
Olehnya itu, DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Polres Konsel agar menghentikan kasus tersebut.
2. Meminta Kepada Polda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Konsel
3. Meminta Polda Sultra agar mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Konsel.
4. Meminta kepada Kejati Sultra agar ikut serta dalam memantau persoalan ini karena kami menduga adanya permainan dalam persoalan ini.
5. Meminta Kejati Sultra agar menyampaikan kepada Kejari Konsel untuk menolak perkara penipuan yang menyangkut bapak H. Bahasmi.
Saat perwakilan massa aksi berdialog dengan pihak Krimum Polda Sultra disarankan agar menempuh jalur praperadilan untuk diuji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka H Bahasmi.
Selain itu, pendemo juga disarankan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Konsel agar penahanan terhadap H Bahasmi bisa ditangguhkan.(**)