Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2026 14:00 WITA ·

GMA Sultra Soroti Pemberitaan Dugaan Tersangka Anton Timbang, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah


 Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu berbagai reaksi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae menyampaikan bahwa arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan karena terdapat perbedaan narasi di berbagai pemberitaan. Oleh karena itu, media diharapkan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak-pihak terkait.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional seharusnya mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pers yang memiliki peran edukasi masyarakat tidak boleh menghadirkan pemberitaan yang cenderung tendensius dan menghakimi.

“Salah satu tugas Pers memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh, dan objektif. Jangan cenderung menghakimi bahkan tendensius,” bebernya.

Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas serta masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH, MH, membantah kabar yang beredar.

“Hari ini saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim dan sudah menanyakan kebenaran berita yang sudah beredar dan penyidik, kanit, kasubdit dan semuanya menyampaikan AT tidak pernah di tetapkan sebagai Tersangka, mereka tidak pernah lalukan konferensi pers dan malah mereka juga kaget kenapa ada berita begitu, karea mereka tau aturannya,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim