Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2026 05:51 WITA ·

Himarasi Sultra Desak Polda Sultra Hentikan Pemanggilan Jurnalis


 Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri, menyayangkan pemanggilan dan rencana pemeriksaan terhadap salah satu jurnalis dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia-Sultra (JMSI) oleh Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadis Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jefri melihat pemanggilan dan pemeriksaan jurnalis tidak perlu dilakukan karena segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.

“Bukan cuma itu, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ada tupoksi hak koreksi apabila pihak yang dirugikan tak cukup melalui mekanisme hak jawab,” ujarnya.

Menurut Jefri, karya jurnalis adalah hak independen yang dilakukan sesuai dengan hasil wawancara dan diterbitkan oleh masing-masing media.

“Polda Sultra seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan kepada jurnalis karena menjadi ketakutan adanya intervensi karya-karya jurnalis yang sudah ditulis,” katanya.

Jefri berharap Polda Sultra melakukan konsultasi kepada Dewan Pers secara tertulis ataupun lisan terkait karya jurnalis yang dilaporkan. Ia juga meminta Kadis Pariwisata RB untuk tidak anti kritik atau melaporkan karya jurnalis.

“Himarasi Sultra berharap Polda Sultra menyikapi persoalan ini dengan melibatkan Dewan Pers dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2025 serta Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers,” tegas Jefri.

Jefri menambahkan bahwa karya jurnalis yang dilaporkan masih menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta masih membuka hak jawab/koreksi.(red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim