Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2024 20:52 WITA ·

Danrem 143/HO Bantah Terlibat Kasus PT Antam di Blok Mandiodo


 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa 
Perbesar

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Nama Komandan Korem (Danrem) 143 Halu Oleo (HO) Brigjen TNI Ayub Akbar disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan pemberitaan beberapa media online, Nama Brigjen TNI Ayub Akbar disebut oleh salah satu terdakwa yaitu Direktur PT Tristaco Rudi Chandra pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2024 lalu.

Menanggapi pemberitaan kesaksian Rudi Chandra tersebut, Brigjen Ayub Akbar membantah dirinya terlibat dalam pusaran mega korupsi Blok Mandiodo. Kepada awak media ini, Jenderal Bintang 1 ini menjelaskan dirinya menjabat di Korem 143 HO pada Maret 2023 dan tidak tahu menahu terkait korupsi Blok Mandiodo.

“Itu tidak benar ya, bagaimana mungkin saya terlibat sementara saya belum menjabat kala itu,” ujar Ayub Akbar.

Kamis, 7 Maret 2024, Direktur PT Tristaco Rydi Chandra yang dijumpai awak media ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari mengungkapkan hal berbeda. Rudi Chandra mengatakan selama persidangan di Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024 lalu, dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang menyebut institusi Militer ataupun nama Brigjen TNI Ayub Akbar.

“Pak hakim tidak pernah mempertanyakan kepada saya selaku saksi tentang masalah pak Danrem atau siapapun tidak ada, dalam sidang tidak pernah menyebut Instansi Militer dari awal hingga akhir sidang,” kata Rudi Chandra.(sai)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, PERMAHI Kendari Sebut Kelalaian Pembangunan

13 November 2025 - 08:03 WITA

Trending di Hukrim