KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di rumah kosong milik Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, HE. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp100.000.000.
Kedua pelaku ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan pencurian pertama kali diketahui korban pada Senin 10 Agustus 2026.
Saat itu korban meminta tolong karyawannya, FA, untuk mengecek rumahnya di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga yang sudah lama tidak ditempati.
“Pelapor mendapat laporan bahwa kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dua gembok sudah tidak ada. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam rumah telah hilang,” ujar Kompol Welliwanto, Kamis 15 Agustus 2026.
Barang yang hilang di antaranya 1 set lemari hias jati warna putih, 1 set lemari dapur gantung aluminium, 1 set meja makan Jepara 6 kursi, 1 buah kasur springbed, 2 lemari susun plastik, puluhan stel pakaian, peralatan makan, 1 set peralatan prasmanan, 2 buah speaker BMB, 1 power BMB, 1 mixer, 1 equalizer, 1 unit TV 60 inci Sharp, dan 1 set AC LG.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan pencarian terhadap para pelaku. DA dan IM berhasil diamankan di sebuah toko beauty di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.
Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan pencurian bersama U yang saat ini masih DPO.
“Pelaku mengetahui rumah korban kosong dan tidak terkunci. Beberapa hari kemudian DA bersama U mengambil 1 buah meja makan dan 1 buah lemari hias. DA lalu mengajak H yang juga DPO dan IM untuk membantu mengangkat barang curian,” jelas Kompol Welliwanto.
DA kemudian menyuruh IM mencari pembeli. IM menawarkan barang tersebut kepada AK dan terjual seharga Rp3.000.000.
DA bersama U kembali melakukan pencurian di rumah yang sama. DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil barang lain dan memasukkannya ke dalam karung. Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Jati, yang kemudian digunakan bersama oleh DA dan U.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set meja makan Jepara dan 1 set lemari hias berwarna putih
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya yang berstatus DPO, yaitu U, H, dan AK.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor,” tutup Kompol Welliwanto.(red)
















