KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial H (16) karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku diamankan Tim URC BUSER 77 bersama Subnit 4 Sat Reskrim, Pamapta, dan Patroli Perintis Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan awalnya tim gabungan melakukan patroli rutin. Saat itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tawuran antar beberapa sekolah di lokasi kejadian.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan terlapor yang kedapatan membawa 1 buah senjata tajam jenis golok sisir,” ujar Kompol Welliwanto, Selasa 18 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/266/VIII/RES.1.17/2026/Satreskrim tanggal 18 Agustus 2026, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur permulaan yang cukup.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah golok sisir dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 15 cm.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.(red)
















