Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Agu 2026 18:14 WITA ·

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Golok saat Tawuran Antar Sekolah di Kendari


 Seorang pelajar berinisial H (16) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pelajar berinisial H (16) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial H (16) karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku diamankan Tim URC BUSER 77 bersama Subnit 4 Sat Reskrim, Pamapta, dan Patroli Perintis Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan awalnya tim gabungan melakukan patroli rutin. Saat itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tawuran antar beberapa sekolah di lokasi kejadian.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan terlapor yang kedapatan membawa 1 buah senjata tajam jenis golok sisir,” ujar Kompol Welliwanto, Selasa 18 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/266/VIII/RES.1.17/2026/Satreskrim tanggal 18 Agustus 2026, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur permulaan yang cukup.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah golok sisir dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 15 cm.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.(red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

19 Agustus 2026 - 18:32 WITA

IMALAK SULTRA Desak Bupati Konkep Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan

19 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Demi Lunasi Utang, ART di Kendari Nekat Curi Perhiasan dan Uang Majikan

18 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Trending di Hukrim