PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat eselon II dan anggota DPRD Bombana terpilih di Kabupaten Bombana, Minggu 31 Maret 2024.
“Oknum pejabat eselon dua di Bombana dan Dua anggota dewan terpilih Periode 2024-2029 inisial AS dan A yang diduga melakukan intervensi terhadap lelang proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa (UK PBJ) Bombana dengan mengumpulkan mitra kerja dan memungut fee dari mata anggaran proyek,” jelas Kepala Divisi Lembaga AP2 Sultra Boby.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa Oknum tersebut guna di Proses Hukum Atas dugaan Penyalahgunaan Jabatan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Oknum pejabat eselon dua tersebut di duga pula melakukan politik praktis dengan memberi akses kepada AS dan A yang terpilih menjadi anggota DPRD Bombana, kemudian diduga mengintervensi proyek-proyek guna mendukung pencalonan Bupati ANS di Pilkada Bombana,” ungkapnya.
Lanjutnya oknum tersebut diduga membantu dan mengarahkan peredaran formulir pernyataan bersedia memberi dukungan kepada ANS di lingkungan PNS Bombana.
“Hal tersebut diketahui dari beberapa pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Bombana, Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Oknum Pejabat tersebut terhadap PNS Bombana, selalu diduga berorientasi pada dukungannya kepada ANS menghadapi Pilkada November mendatang,” bebernya.
Atas dasar itu, Oknum Pejabat inisial MA dapat diduga telah berpolitik praktis, dimana yang bersangkutan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan politik ANS.
“Oleh sebab itu, Kami dari AP2 Sultra Juga meminta Pj Gubernur Sultra, Mendagri dan Komisi ASN untuk mencermati dan memberhentikan Oknum Pejabat Inisial MA dari jabatannya,” pintanya.
Terakhir ia menyampaikan jika MA terus cawe-cawe untuk kepentingan politik ANS di Pilkada, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi
“Jika tak diindahkan, maka kami akan turun kejalan melakukan aksi-aksi Besar besaran,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya pada Jum’at 29 Maret 2024 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bombana, A saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut.
“Maaf, saya tidak punya kapasitas untuk mengintervensi seseorang, Apalagi Kabag UKBPJ seperti yang kita maksud tidak benar dan itu hoax,” jelasnya.
Selain itu oknum anggota DPRD AS dan Oknum pejabat eselon dua di kabupaten Bombana saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.(hsn)