Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mar 2026 18:44 WITA ·

Andre Darmawan Soroti Eksploitasi Tenaga Kerja di PT Marketindo Selaras


 Praktisi hukum, Andri Darmawan. Foto: Istimewa Perbesar

Praktisi hukum, Andri Darmawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Praktisi hukum, Andre Darmawan, memberikan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras atas dugaan eksploitasi tenaga kerja lokal. Menurutnya, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan mempertahankan status pekerja harian lepas (PHL) dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

“Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (Pegawai Tetap),” tegas Andre Darmawan, Ketua DPD KAI Sultra, dalam postingan Instagramnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang mengklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja,” ungkapnya.

Kritik ini muncul setelah ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Mereka menuntut kejelasan status kerja dan pengangkatan menjadi PKWT yang dinilai tidak adil dan transparan.

Perwakilan karyawan, Jasman, menyatakan kekecewaan memuncak setelah hanya enam orang karyawan diangkat statusnya menjadi PKWT secara tertutup, sementara ratusan lainnya masih berstatus PHL tanpa kejelasan masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras.(red)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim